Dugaan Sawmill Milik Oknum Anggota Polisi Pensiunan: Olah Kayu Tanpa Dokumen Lengkap, Kapolda Kalbar dan GAKKUM Kalbar Di minta Turun Tangan dan Periksa Bukti Perijinan Berkas Asal Usul Kayu. 

banner 500x500

MELAWI, Kalbar // frnkalbarnews.com — Satu usaha penggergajian kayu (sawmill) di Kabupaten Melawi menjadi sorotan masyarakat. Usaha yang diduga dimiliki mantan anggota Kepolisian ini disebut rutin menerima jasa pengetaman kayu, namun kayu yang masuk diduga tidak dilengkapi dokumen legalitas dan asal-usul yang sah — diduga kuat berasal dari penebangan liar (illegal logging). Selasa (06/10/2026).

Masyarakat mempertanyakan: mengapa usaha tersebut berjalan tanpa ada kejelasan kelengkapan surat kayu yang diolah? Dan apakah status kepemilikan mantan aparat membuatnya berjalan di atas aturan yang berbeda?

Bacaan Lainnya

📋 FAKTA DI LAPANGAN

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu-kayu yang dikirim ke lokasi sawmill tersebut untuk dipotong/diolah tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH/SKSKB) maupun dokumen lain yang membuktikan asal-usulnya. Mekanisme penerimaan kayu diduga berjalan tanpa pemeriksaan resmi, seolah-olah “bukan urusan” pengelola.

Narasi yang berkembang:

“Kayu dibawa orang lain, kami cuma terima upah gergajikan. Bukan milik kami,” — demikian alasan yang disebut-sebut.

Namun masyarakat menilai hal ini tidak wajar. Setiap kayu yang masuk ke tempat pengolahan wajib diperiksa kelengkapannya, terlepas siapa pemiliknya.

⚖️ ATURAN HUKUM: “CUMA MENGERGAJIKAN” TIDAK MEMBEBASKAN DARI TANGGUNG JAWAB

Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (diubah UU No. 6 Tahun 2023), aturannya sangat tegas:

1. Wajib Periksa Dokumen Sebelum Menerima

Setiap pengelola sawmill/gergaji wajib memegang izin usaha (IUIPHHK) serta memverifikasi SKSHH pada setiap kiriman kayu. Tidak ada pengecualian — sekalipun kayu milik orang lain yang hanya diolah dengan sistem upah.

2. Menerima Tanpa Surat = Pidana

Pasal 12 huruf l → Pasal 87:

“Dilarang mengolah, menyimpan, memasarkan hasil hutan yang diambil secara tidak sah atau tanpa dokumen”

Sanksi: Penjara 3–5 tahun + denda Rp1,5 Miliar – Rp5 Miliar

Pasal 12 huruf e → Pasal 83:

Menguasai/menyimpan kayu tanpa surat sah = pidana

Sanksi: Penjara 1–5 tahun + denda Rp500 Juta – Rp2,5 Miliar

3. ❌ “Bukan milik saya, cuma upah” = BUKAN ALASAN

Hukum tidak membedakan siapa pemilik kayu:

– Yang menerima → bertanggung jawab
​
– Yang mengolah → bertanggung jawab
​
– Yang menyimpan → bertanggung jawab
​
– “Tidak tahu asalnya” → bukan alasan — pengelola wajib memeriksa sebelum menerima

Kayu, hasil olahan, kendaraan, hingga peralatan dapat disita negara.

🔴 MASYARAKAT MENDESAK INSTANSI BERWENANG TURUN TANGAN

Masyarakat berharap Gakkum Kehutanan, Kepolisian, dan instansi terkait segera melakukan:

– ✅ Pemeriksaan langsung ke lokasi sawmill
​
– ✅ Verifikasi izin usaha dan status kepemilikan
​
– ✅ Pemeriksaan dokumen setiap kayu yang masuk dan keluar
​
– ✅ Penelusuran asal-usul kayu yang diduga tanpa surat
​
– ✅ Penindakan tegas apabila terbukti melanggar hukum

“Apabila terbukti ada pelanggaran, siapa pun pemiliknya harus ditindak — tidak boleh ada yang dilindungi. Sebaliknya, jika semuanya sah, buktikan kepada masyarakat agar keraguan hilang,” ucap salah satu warga yang memantau kegiatan tersebut.

Sampai berita Ini terbit kemeja pimpinan redaksi, Kami memberikan Peluang dan Hak Jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menungu perbuatan Pihak instansi berwenang untuk memberikan penjelasan secara resmi. Jika kegiatan tersebut sah dan berizin, masyarakat berhak mengetahui buktinya. Jika terbukti melanggar, hukum harus berlaku tanpa pandang bulu.

(Tim Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *