Terkait : Penyerahan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023.

banner 500x500

Medan,Belawan//FRNKalbarNews.com 02 Februari 2026 – Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Belawan yang beralamat di
Jalan Raya Pelabuhan Nomor 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota
Medan, Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Andri
Rico Manurung, S.H., M.H., telah menerima uang pengganti perkara dugaan tindak pidana
korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 s/d Tahun
2023 yang berasal dari terdakwa RN senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA
Negeri 19 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023, terdakwa RN selaku mantan kepala sekolah
SMA Negeri 19 Medan tahun 2022 s/d Tahun 2023 bersama dengan EY selaku mantan
bendahara tahun 2022 s/d Tahun 2023, serta TJ dan SM selaku pihak penyedia (masing-masing
dilakukan penuntutan secara terpisah) sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah
melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

Bahwa selanjutnya uang pengganti yang telah diserahkan oleh keluarga terdakwa RN diserahkan
kepada Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Belawan dan telah dititipkan di Rekening
Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Belawan di Bank Mandiri dan apabila perkara
sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas
Negara.

Sumber : Kejaksaan Negeri Belawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *