Dugaan Keterangan Palsu, Sabar Tempuh Jalur Hukum,Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Di Duga Terlibat

banner 500x500

Bengkayang,frnkalbarnews.com-Dugaan adanya keterangan palsu dalam surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang kini berbuntut laporan ke pihak Kepolisian Bengkayang.

Seorang warga bernama Sabar secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polres Bengkayang pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 14.20 WIB. Laporan itu tercatat dalam STPL Pengaduan Nomor: 25/III/2026/SPKT Polres Bengkayang.

Bacaan Lainnya

Sabar menilai dirinya dirugikan atas terbitnya surat rekomendasi yang diduga memuat keterangan tidak benar terkait proses mediasi antara dirinya dengan istrinya, Rustiati, S.Pd.K yang merupakan guru Agama Kristen di SD Negeri 5 Lamat Payang.

Kepada media ini, Sabar menjelaskan bahwa dalam surat rekomendasi tersebut disebutkan dirinya bersama istrinya telah menjalani proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan, bahkan disebutkan keduanya telah sepakat untuk menempuh jalur perceraian.

Namun Sabar membantah keras pernyataan tersebut.
“Saya tidak pernah dipanggil atau mengikuti mediasi seperti yang tertulis dalam surat itu. Tetapi di dalam rekomendasi tersebut disebutkan bahwa kami sudah dimediasi dan sepakat untuk bercerai. Itu yang membuat saya merasa sangat dirugikan,” ungkapnya.

Menurut Sabar, surat rekomendasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi istrinya untuk mengajukan permohonan izin perceraian kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang pada 28 Oktober 2025.

Tidak lama setelah itu, proses perceraian pun berlanjut hingga tahap persidangan di pengadilan.

Sabar juga mengungkapkan bahwa pihak Dinas Pendidikan disebut telah mengirimkan tiga kali surat panggilan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun ia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan tersebut.

“Saya mengetahui bahwa surat panggilan itu katanya diberikan melalui istri saya. Tetapi sampai sekarang saya tidak pernah menerima surat panggilan mediasi dari Dinas Pendidikan,”jelasnya.

Hal yang semakin menjadi sorotan, lanjut Sabar, adalah isi surat rekomendasi yang menyatakan bahwa kedua belah pihak telah dimediasi dan telah sepakat untuk melanjutkan proses perceraian melalui persidangan di Pengadilan Negeri Bengkayang.

Padahal menurutnya, tidak pernah ada kesepakatan semacam itu.
“Saya merasa ada kejanggalan dalam proses penerbitan surat rekomendasi tersebut. Karena faktanya saya tidak pernah dimediasi,”tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Sabar, Jakarias, S.H., menilai persoalan ini perlu ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum karena menyangkut dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.

Menurutnya, jika benar terdapat keterangan yang tidak sesuai fakta dalam dokumen resmi negara, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut secara menyeluruh proses penerbitan surat rekomendasi tersebut. Apalagi dokumen itu dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang seharusnya bekerja secara profesional dan berdasarkan fakta,”ujar Jakarias.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya kelalaian atau bahkan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses penerbitan surat tersebut, mulai dari tingkat sekolah hingga instansi terkait.

“Kami menduga ada pihak yang memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses penerbitan rekomendasi awal. Karena itu kami meminta agar kasus ini diusut secara transparan sehingga tidak merugikan masyarakat,”tambahnya.

Kasus ini pun mulai menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.

Publik kini menunggu langkah aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan apakah benar terjadi dugaan pemberian keterangan palsu dalam dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *