Standar K-3 Hanya Slogan Kosong,Aspek Keselamatan Terabaikan,Hak BPJS Pekerja Di Pertanyakan

banner 500x500

Bengkayang,frnkalbarnews.com-Proyek Penggantian Jembatan Riam Pangar di bawah naungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat kembali memicu kontroversi. Proyek raksasa yang menelan dana APBN Tahun Anggaran 2025-2026 senilai Rp10.996.623.000,00 ini diduga kuat mengabaikan rentetan regulasi negara terkait perlindungan tenaga kerja dan keselamatan konstruksi.

​Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan konfirmasi langsung kepada sejumlah pekerja, terungkap fakta mencengangkan bahwa para pekerja harian maupun borongan tidak didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, proyek yang dikerjakan oleh CV. Yesa Kusuma Bangsa ini memiliki masa kerja yang sangat panjang, yakni 300 hari kalender, dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi, Kamis 2/4/2026.

Bacaan Lainnya

​Pelanggaran Konstitusi dan Hak Asasi Pekerja

Pengamat kebijakan publik menilai tindakan kontraktor ini merupakan pembangkangan terhadap UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP No. 44 Tahun 2015. Berdasarkan aturan tersebut, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya tanpa terkecuali.

​”Jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian pada pekerja yang tidak terdaftar, ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan tindak pidana karena merampas hak perlindungan sosial yang telah diamanatkan undang-undang,” tegas sumber media ini.

​K3 Hanyalah “Formalitas” di Atas Kertas

Tak hanya soal BPJS, pantauan di lokasi proyek menunjukkan pemandangan yang sangat kontras dengan plang proyek bertuliskan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”. Para pekerja tampak beraktivitas di area galian struktur yang berbahaya tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm proyek, rompi reflektif, maupun sepatu safety.

​Lebih ironis lagi, sosok Ahli K3 dan Konsultan Pengawas tidak nampak di lokasi saat jam kerja berlangsung. Hal ini memicu kecurigaan adanya “permainan” dalam anggaran Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang nilainya dipastikan sudah masuk dalam kontrak Rp10,9 Miliar tersebut.

​Sanksi Berat Menanti: Dari Pidana Hingga Blacklist

Secara regulasi, pelanggaran yang ditemukan di proyek Jembatan Riam Pangar ini dapat berakibat fatal bagi eksistensi CV. Yesa Kusuma Bangsa :

1 . ​Sanksi Pidana BPJS: Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011 mengancam pemberi kerja yang lalai mendaftarkan pekerja dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

2 . ​Sanksi Jasa Konstruksi: Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017, kontraktor yang mengabaikan K3 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan hingga pencabutan izin usaha.

3 . ​Daftar Hitam (Blacklist): Kegagalan memenuhi standar keselamatan dan jaminan sosial merupakan dasar kuat bagi LKPP untuk memasukkan perusahaan ke dalam daftar hitam nasional.

​Masyarakat kini mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satker BPJN Kalimantan Barat untuk segera turun ke lapangan dan melakukan audit investigatif. Jika pembiaran ini terus berlanjut, patut diduga ada oknum internal instansi yang turut serta “menutup mata” atas pelanggaran hukum di proyek ini.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Yesa Kusuma Bangsa maupun Konsultan Pengawas belum memberikan klarifikasi resmi.(Kus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *