Ketua DPW FRIC Kalbar Rabi, S.Pd., C.BJ., C.EJ. Desak APH Kalbar Tindak Tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

banner 500x500

KETAPANG, KALBAR //frnkalbarnews.com – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih beroperasi di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan tajam. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Rakyat Indonesia Cerdas (FRIC) Kalbar, Rabi, S.Pd., C.BJ., C.EJ., mendesak aparat penegak hukum (APH) di Kalimantan Barat untuk bertindak tegas dan segera menertibkan kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat tersebut.

Desakan ini disampaikan menyusul meluasnya keluhan warga setempat yang merasa sangat dirugikan, terancam keamanannya, serta mengalami dampak kerusakan lingkungan yang parah akibat aktivitas penambangan liar. Hal ini terungkap pada Minggu (31/5/2026), seiring menyebarnya informasi mengenai kondisi di lapangan yang semakin memprihatinkan.

Bacaan Lainnya

Warga Desa Penjawaan mengeluhkan dampak nyata dari keberadaan tambang ilegal tersebut. Mulai dari asap pekat yang terus menerus mengepul dari mesin-mesin berkapasitas besar milik pelaku, hingga dugaan pencemaran lingkungan yang mengganggu sumber air, kesehatan, dan sumber kehidupan masyarakat sekitar.

Keluhan tersebut semakin menguat setelah sejumlah warga menyampaikan keresahannya kepada awak media dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penertiban total. Warga menilai, aktivitas PETI di wilayah mereka seolah-olah kebal hukum dan tidak tersentuh, meski dampak buruknya sudah sangat terasa dan mengganggu ketertiban umum.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengaku khawatir menyampaikan keluhan secara terang-terangan karena merasa tidak mendapatkan perlindungan keamanan.

“Kami yang mengeluh ini merasa tidak aman. Lingkungan rusak, asap dari mesin tambang terus mengepul. Kami berharap aparat bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal ini,” ungkapnya dengan nada penuh kekhawatiran.

Keresahan warga ini juga terekam dalam sebuah video yang diterima media. Dalam rekaman tersebut, terdengar jelas permohonan warga agar pemerintah dan aparat segera hadir memberikan perlindungan.

“Tolong kami diamankan, Pak Kades. Selain ke Pak Kades harus mengadu ke mana lagi? Kami minta pertolongan,” ujar salah satu warga dalam rekaman video tersebut.

Warga menduga kuat, aktivitas PETI ini telah lama berlangsung dan menyebabkan gangguan lingkungan serius, baik akibat emisi asap maupun pembuangan limbah operasional yang dilakukan di sekitar pemukiman dan lahan warga. Tak hanya itu, warga juga mencium adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga melindungi aktivitas ilegal tersebut agar tetap berjalan.

Merespons kondisi yang memprihatinkan ini, Ketua DPW FRIC Kalbar, Rabi, S.Pd., C.BJ., C.EJ., menyatakan sikap tegasnya dan mendesak seluruh unsur penegak hukum di Kalimantan Barat untuk tidak lagi menutup mata. Menurutnya, keberadaan PETI jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan, merusak alam, dan sangat merugikan kepentingan banyak pihak, terutama masyarakat yang hidup di sekitar lokasi tambang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 about Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Barat telah menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aktivitas PETI yang merusak lingkungan, mengganggu ketertiban, dan merugikan negara. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

“Penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” demikian prinsip yang kerap disampaikan jajaran Polda Kalbar.

Rabi, S.Pd., C.BJ., C.EJ. menegaskan, pernyataan sikap dari kepolisian tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan, termasuk di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai. Masyarakat berharap kepolisian, Pemerintah Kabupaten Ketapang, serta instansi terkait segera bergerak melakukan penindakan dan penertiban tuntas.

Selain menuntut pembubaran lokasi tambang, Ketua DPW FRIC Kalbar juga meminta agar negara hadir memberikan perlindungan penuh bagi warga yang berani menyampaikan keluhan terkait dugaan pencemaran dan aktivitas ilegal tersebut, agar tidak ada lagi ketakutan dan intimidasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, pihak pemerintah desa maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan dugaan aktivitas PETI yang masih berlangsung tersebut.

Sumber : Hms DPW FRIC Kalbar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *