19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Pelanggar Bonceng Tiga

banner 500x500

Medan//FRNKalbarNews.com Satlantas Polrestabes Medan mengamankan 19 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam razia hunting di Jalan Putri Hijau, Jalan Diponegoro, dan Jalan Guru Patimpus, Kota Medan pada Sabtu (29/8/2026) malam.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo mengatakan 19 sepeda motor diamankan karena menggunakan knalpot brong. Dalam razia itu, petugas juga menemukan pengendara yang berboncengan tiga.

Bacaan Lainnya

“Ada 19 kendaraan yang menggunakan knalpot brong diamankan, termasuk pengendara sepeda motor yang bonceng tiga,” kata AKBP Widodo dikutip Minggu (30/8/2026).

Selain penggunaan knalpot brong dan pelanggaran berboncengan tiga, petugas menindak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Para pelanggar diberikan surat tilang dan sepeda motor diamankan di Mako Satlantas Polrestabes Medan.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm, serta membawa SIM dan STNK saat berkendara.

“Saya mengimbau agar para pengendara sepeda motor senantiasa mematuhi disiplin berlalu lintas, pakai helm, bawa SIM dan STNK serta kelengkapan lainnya dan gunakan knalpot standar,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *