Klinik Konsultasi Bisnis BBLC Bengkayang Lakukan Pendataan Dan MOU Melalui Diskusi Publik Bagi Pengurus KDKMP Kabupaten Bengkayang 

banner 500x500

Bengkayang,frnkalbarnews.com-
Pada Rabu,09/09/2026 Kantor Klinik Konsultasi Bisnis Bengkayang Business Laws Center (BBLC) Bengkayang melakukan penggalian potensi lokal desa dengan mempertemukan beberapa Lembaga Mitra usaha yang dapat di jadikan bagian dari pengembangan potensi lokal desa khusus di daerah Kabupaten Bengkayang.
Kabupaten Bengkayang tahun 2025 telah membentuk sebanyak 124 KDKMP yang telah lengkap dengan legalitas pendirian badan hukumnya yang didampingi oleh Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten dan seluruh Dinas yang terkait di Kabupaten Bengkayang.

“Tahun 2025 atas Instruksi presiden kita di Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah sukses dengan gerak cepat pembentukan Koperasi Desa sebanyak 124 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih walaupun tenaga dilapangan sangat minim sekali” ucap Benediktus Heriko, S.Pd selaku ketua Umum Koperasi Jasa Sepakat Bersama Border Bengkayang membuka acara diskusi santai bareng Klinik BBLC.

Bacaan Lainnya

Klinik BBLC Bengkayang dalam perannya sebagai mediator dan problem solving agen bagi Koperasi dan UMKM sukses mengadakan Diskusi Santai dengan mengundang 13 pengurus KDKMP yang dipandang perlu pendampingan dan penguatan kelembagaan dalam pengembangan potensi lokal agar menjadi harapan baru bagi seluruh Anggota Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Bengkayang. Semua pembiayaan dari Pos Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) Koperasi Jasa Sepakat Bersama Border khususnya unit usaha Jasa Konsultasi Bisnis dan Hukum.

“Kami ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh pengurus KDKMP yang telah hadir dalam kegiatan diskusi santai bareng Klinik BBLC Bengkayang pada hari ini,kegiatan ini diselenggarakan secara langsung melalui program kerja klinik konsultasi bisnis dan hukum koperasi jasa sepakat bersama border Bengkayang yang merupakan unit usaha dari Koperasi Jasa Sepakat Bersama Border Bengkayang. Klinik BBLC ini di pimpin oleh bapak Heru, kiprah senior saya ini yang sudah sangat melegenda bagi koperasi kami, karena beliau ini juga perintis dan pendiri koperasi, semoga kegiatan diskusi santai ini dapat membawa sebuah harapan baru bagi kita semua ditengah melemahnya semangat dari beberapa pengurus KDKMP yang saat ini semakin tidak jelas nasibnya, sepulang dari sini kita dapat membawa sebuah kesepakatan kerjasama bisnis to bisnis dengan semua KDKMP yang hadir saat ini atau seluruhnya nanti akan kita undang secara bergiliran untuk melakukan pendataan dan pengembangan potensi lokal desa masing-masing” lanjut Benediktus Heriko.S.Pd pada diskusi di ruangan klinik BBLC Bengkayang dengan Tema Menggali Potensi Lokal Desa Bersama KDKMP Kabupaten Bengkayang.

Klinik BBLC Bengkayang merupakan sebuah Lembaga Profesional dalam pendampingan Koperasi dan UMKM di Indonesia, karena pada tahun 2014 Klinik Bisnis dan Hukum ini pernah menyabet Lembaga Pendamping Terbaik Nasional yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret Surakarta pada UNS SME’S Award 2014. Melalui pengalaman yang digeluti oleh seluruh Konsultan Pendamping KUMKM yang ada di Klinik selama ini dapat membawa harapan baru terutama tata kelola potensi desa yang selama ini sudah mulai dirasakan hasil positifnya di KDMP Dharma Bhakti sebagai pilot project usaha ekonomi kerakyatan koperasi dalam mengembangkan usaha jasa yang dijalankan pada sektor Perkebunan kelapa sawit rakyat, sehingga membuahkan beberapa kesepakatan kerjasama dengan beberapa badan usaha dan mitra strategis lainnya.

Kabupaten Bengkayang menyimpan sejuta potensi ekonomi yang dapat dikelola oleh pengurus KDKMP dalam tugas dan tanggungjawabnya sebagai badan usaha berbentuk Koperasi. Potensi Lokal desa itu seperti Perkebunan, Pertanian, Peternakan, Perikanan, Jasa Wisata Alam, Perdagangan dan lain-lain. Hal inilah yang membuat Klinik BBLC langsung mengibarkan semangat sosial entrepreneurship bagi pengurus KDKMP yang selama ini sudah mulai lemah dan kebingungan karena roadmap pengembangan model bisnis KDKMP yang selama ini dirasakan semakin membingungkan apalagi ditambah dengan berita-berita miring/hoax yang terus menerus disebarkan beberapa link siluman atau oknum yang sebenarnya tidak mengetahui secara jelas tujuan dan maksud dari pengembangan roadmap KDKMP di Indonesia.

“Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan kelembagaan ekonomi masyarakat yang memiliki posisi strategis dalam mengembangkan potensi ekonomi desa secara terencana, produktif, inklusif, dan berkelanjutan. KDKMP juga tidak hanya diarahkan sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi dapat dikembangkan menjadi agregator, pengolah, pemasar, dan penghubung rantai nilai produk unggulan desa tersebut disitulah kiprah kita pengurus ditantang jangan hanya menjadi penonton saja dikala saat mitra usaha kita (Agrinas) melaksanakan tupoksinya dalam menyalurkan barang-barang bersubsidi langsung ke Masyarakat desa kita melalui gerai-gerai yang terbangun” ucap Heru Kamaruzzaman menjelaskan posisi dan nilai tawar KDKMP dalam pengembangan potensi Lokal desa yang ada di Kabupaten Bengkayang.

Selain Tugas dan Pokok dari Gerai KDKMP sebagai Distributor Barang Bersubsidi dari Pemerintah ke Masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang. Namun pengelolaan usaha KDKMP perlu juga dikembangkan pada potensi lokal, kebutuhan masyarakat, ketersediaan bahan baku, kemampuan sumber daya manusia, akses pasar, serta peluang kerja sama dengan berbagai pihak. Dalam pelaksanaannya, Klinik Konsultasi Bisnis dan Hukum BBLC Bengkayang dapat berperan sebagai mitra pendamping yang membantu pengurus KDKMP dalam aspek perencanaan bisnis, studi kelayakan, tata kelola kelembagaan, legalitas usaha, penyusunan kontrak kerja sama, manajemen keuangan, perpajakan, pemasaran, serta mitigasi risiko hukum dan bisnis. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mengubah potensi ekonomi desa dari sekadar produk mentah bernilai rendah menjadi produk bernilai tambah yang memiliki standar mutu, merek, kemasan, legalitas, dan akses pasar yang lebih luas.

“Saya berharap agar seluruh pengurus KDKMP tetap semangatnya, dan seharusnya kita harus bangga meskipun hingga saat ini ada yang belum dapat langsung keuntungannya, namun saat ini bersama-sama pemerintah untuk memberantas tindakan yang sangat merugikan masyarakat pada umumnya, dimana dikarenakan sangat panjangnya rantai pasok yang harus dilalui oleh Pemerintah dalam mendistribusikan barang-barang bersubsidi kepada Masyarakat, seperti contoh saja distribusi LPG 3 Kg yang harus dilalui beberapa titik distribusi dimana seharusnya harga dasar LPG 3 kg bisa diterima Masyarakat secara langsung dengan intervensi pemerintah melalui KDKMP sekitar 14.200 hingga 16.000 tapi karena panjang rantai pasok tersebut membuat harga LPG ditangan Masyarakat bisa tembus 35.000-40.000, artinya semua subsidi negara ini tidak dinikmati oleh rakyat secara langsung tapi kenyataannya semua subsidi sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengurangi harga beli LPG 3Kg tersebut” papar Heru Kamaruzzaman yang juga sebagai Fasilitator Nasional di Kementerian Koperasi Republik Indonesia.

Pendampingan Klinik Konsultasi Bisnis dan Hukum BBLC Bengkayang menjadi penting untuk memastikan setiap keputusan usaha dilakukan berdasarkan data kebutuhan desa, kelayakan ekonomi, manajemen risiko, dan juga kepastian hukum bagi pengurus pengawas dan Anggota/masyarakat. KDKMP memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai pusat ekonomi produktif desa, bukan sekadar sebagai lembaga administrasi atau perdagangan sederhana. Kunci keberhasilannya adalah memilih usaha yang benar-benar berbasis potensi lokal, memiliki pasar, menghasilkan nilai tambah, dikelola secara profesional, serta didukung tata kelola dan kepastian hukum.

“Karena disetiap desa pasti berbeda karakteristik potensi ekonomi lokal desa yang ada, karena itu kita di Klinik BBLC siap untuk memfasilitasi mendampingi dan mengembangkan secara bersama kemungkinan usaha yang bisa disinergikan dengan Lembaga-lembaga yang dapat membantu kita terutama permodalan usaha, managerial, perizinan dan bila perlu melakukan kerjasama bisnis dengan seluruh SPPG diseluruh wilayah Kabupaten Bengkayang” tambah Heru saat memaparkan beberapa peluang usaha yang dapat dilakukan oleh pengurus KDKMP

Pada sesi paparan akhirnya Heru Kamaruzzaman mengingatkan pentingnya sikap kehati-hatian dan melengkapkan segala administrasi yang sesuai dengan pelaksanaan program nasional ini serta mengharapkan semua pihak terutama pengurus pengawas KDKMP perlu berhati-hati jangan sampai salah langkah dalam melaksanakan program strategis nasional tersebut, agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum meskipun itu adalah kesalahan administrasi semata.

“Kita sebagai pengurus KDKMP juga perlu berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan usaha atau sub kontrak kerja jika diberikan kita perlu pertimbangkan secara matang dan mantap agar tidak terjebak dalam pusaran hukum atas usaha KDKMP kita kelak, sebagai mitra usaha dan sesama penggiat usaha KDKMP kami akan selalu mengingatkan serta memberikan layanan ekstra kepada semua pengurus KDKMP di Kabupaten Bengkayang dan Indonesia pada umumnya agar tetap berjalan pada koridornya jangan sampailah salah jalan karena melihat mata uang” tutup Heru Kamaruzzaman yang juga merupakan Sekretaris Jenderal pada Asosiasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Nusantara yang kini telah resmi menjadi gerakan organisasi persatuan perjuangan pengurus KDKMP Nasional

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *