Sengketa Tanah Natai Penjolak: Ahli Waris Berpegang Teguh Terhadap Keputusan Temenggung Adat, Tolak Sidang Ulang di DAD Melawi

banner 500x500

TELUK PONGKAL, SOKAN, MELAWI //frnkalbarnews.com – Persoalan sengketa lahan di kawasan Natai Penjolak, Dusun Teluk Pongkal, Desa Teluk Pongkal, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi kembali memanas setelah salah satu pihak menggugat ulang perkara yang dinilai sudah memiliki surat keputusan sah dan resmi secara Adat. Kamis (24/09/2026).

Kepala Desa Teluk Pongkal, Budan menegaskan, sengketa ini sebenarnya sudah diselesaikan melalui forum resmi yang dihadiri Temenggung Adat Kabupaten Melawi, dan Temenggung Desa Teluk Pongkal.

Dalam proses tersebut, pihak-pihak yang bersengketa telah dipanggil. Saudara Herman selaku pihak terlapor tidak hadir dan kpraktif pada panggilan pertama dan panggilan kedua, sementara itu, Yulius Uden dan Kedy Anderson dari pemangilan sidang pertama dan kedua tetap hadir mengikuti seluruh proses sidang hukum adat.

Setelah mendengar keterangan saksi dan hasil pemeriksaan bukti kepemilikan serta bukti-bukti tanam tumbuh di lapangan tentang lahan yang di sangketa, maka ditetapkan Surat Keputusan Bersama oleh Para Pemangku Adat yang berwenang.

“Kami selaku pemerintah desa menilai bukti sudah sangat jelas. Lahan itu sudah dikuasai secara turun-temurun ahli waris Yulius Uden, kami menganggap persoalan ini sudah selesai,” ujar Budan Kepala Desa Teluk Pongkal.

Lanjut Yulius Uden selaku ahli waris mewakiki kekuarga menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait panggilan sidang ulang yang kini digelar Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawi atas gugatan Saudara Herman dan tidak terima dengan keputusan yang sudah diputuskan Temenggung Adat Dayak Kabupaten Melawi.

“Tanah ini milik Kakek Cacau ini sudah dikuasai keluarga secara turun-temurun, sejak puluhan tahun lalu, mulai dari kakek-nenek kami, membuka lahan, membangun dukuh, menanam karet, tengkawang, durian, hingga diteruskan ke kami sebagai ahli waris,” jelas Yulius Uden.

Yulius Uden menegaskan, pihaknya tidak akan hadir dalam sidang ulang tersebut. Alasannya: keputusan sudah ada, sudah sah, dan sudah diputuskan oleh lembaga yang berwenang.

“Kami tetap berpegang teguh pada Surat Keputusan Gelar Perkara Hukum Adat yang telah ditetapkan Temenggung Adat Dayak Kabupaten Melawi bersama para Temenggung Desa. Tanah itu sudah dinyatakan milik kami sepenuhnya,” tegasnya.

Yulius menambahkan, para pemangku adat sudah turun langsung ke lokasi, memeriksa fakta di lapangan, dan memutuskan tanpa ada ikut campur tangan pihak manapun.

“Kami yakin keputusan itu adil. Tugas dan fungsi DAD bukanlah sebagai hakim adat — yang berwenang memutus perkara adat adalah Temenggung Adat beserta Punggawa. Jika ada yang tidak setuju, silakan ditujukan kepada pihak yang memutuskannya, bukan menggelar sidang ulang,” terang Yulius.

Kedy menambahkan hal. Serupa kemanapun saudara Herman mengadu itu haknya, namun kami tetap pada pendirian kami dan tetap menghargai semua keputusan yang sudah ditetapkan dan dari Temenggung Desa Teluk Pongkal, dan Keputusan Temenggung Adat Kabupaten Melawi.

“Ke mana pun mereka mengadu, kami tetap memegang keputusan itu. Kami yakin keputusan Temenggung Adat Kabupaten Melawi sangat adil, berlandaskan fakta yang ada di lapangan. Bukti tanam tumbuh, penguasaan lahan, semuanya sudah terlihat jelas,” ujar Kedy.

“Keputusan sudah ada, sudah diperiksa langsung ke lokasi, sudah diputuskan. Itu yang kami pegang bersama. Tidak perlu diulang lagi,” tegas Kedy.

Ditempat yang terpisah Temenggung Adat Desa Teluk Pongkal Nasir BS., juga menegaskan berdasarkan pantauan dan hasil pemeriksaan kami dengan bukti-bukti yang ada di lapangan membenarkan bahwa tanah tersebut benar milik ahli waris Yulius Uden dan keluarganya.

“Itu benar tanah milik kakek nya mereka Yulius Uden dan Kedy sebagai ahliwaris dari kepemilikan tanah gupong buah yang di kuasai kakek nya Cacau sejak turun temurun, dan di wariskan ke anak cucunya sekarang mereka Yulius Uden dan Kedy, ” terang Nasir BS.

“Itu keputusan yang kami buat serta tetapkan juga tentunya melalui kajian dan bukti-bukti, serta keterangan beberapa pihak, tidak sembarangan kami ambil keputusan, tanah tersebut jelas milik ahli waris Yulius Uden dan Keluarga dan persoalan tersebut sudah kami anggap selesai, ” Tutupnya.

(Rabi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *