Konten Pornografi Tayang di TV Videotron Tugu Naruto, Hingga Kini Belum Ada Kejelasan: Warga Desak Polda Kalbar Bertindak Tegas dan Transparan

banner 500x500

MELAWI, Kalbar //Frnkalbarnews.com — Tayangan konten bernuansa pornografi yang terekam dan viral di layar TV Videotron kawasan Tugu Naruto, jalan raya Kabupaten Melawi, hingga saat ini belum menampakkan kejelasan maupun kepastian hukum yang memuaskan masyarakat. Warga semakin bertanya-tanya: ke mana arah penanganan aparat kepolisian yang menerima laporan tersebut?. Selasa (29/09/2026).

Peristiwa ini sendiri sudah menyebar luas di berbagai media sosial dan grup percakapan warga, memicu kemarahan sekaligus kekhawatiran publik. Layar yang seharusnya menampilkan informasi publik, justru menayangkan konten yang tidak pantas, dapat disaksikan siapa saja — termasuk anak-anak yang melintas di kawasan ikonik tersebut.

Bacaan Lainnya

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan. Siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana proses pengadaan dan pengelolaan alat tersebut? Mengapa konten semacam itu bisa tayang secara terbuka di fasilitas yang berada di jalur umum? Semua pertanyaan itu masih menggantung tanpa jawaban yang memuaskan.

“Kami tidak meminta janji manis, kami menuntut kepastian. Konten tidak senonoh itu tayang di tempat umum, dilihat banyak orang, dan sekarang seolah-olah dilupakan begitu saja. Polisi harus menjelaskan: sudah sampai mana penanganannya? Siapa pelakunya? Kapan kasus ini diselesaikan?” tegas salah satu warga yang memantau perkembangan kasus ini.

Masyarakat menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh diam dan berdiam diri. Jika tidak ada kejelasan yang diberikan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin dipertanyakan. Kasus ini bukan hal sepele — ini menyangkut kesusilaan, ketertiban umum, dan perlindungan terhadap anak-anak serta warga Melawi.

Warga meminta pihak kepolisian segera memberikan keterangan terbuka, mengungkap pihak-pihak yang terlibat, serta menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada penutupan, tidak boleh ada pembiaran, tidak boleh ada pengabaian.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tanggapan resmi dari pihak berwenang.

(Rabi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *