OTT Direktur PDAM Bengkayang Dan Oknum Auditor BPK RI,Menjadi Sorotan Publik Dan Mendapat Respon Praktisi Hukum

banner 500x500

Bengkayang,frnkalbarnews.com-Polda Kalimantan Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Direktur PDAM dan Seorang Oknum Auditor BPK RI oleh tim penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pemeriksaan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Pada Selasa 29 September 2016 sekitar pukul 22.00 WIB.

Merespon kabar tersebut diatas,Lipi, SH.Selaku praktisi hukum,Mendorong Polda Kalbar mengusut tuntas secara transparan serta profesional tidak berhenti hanya pada pihak yang tertangkap dalam operasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Adanya informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat terhadap Direktur PDAM Kabupaten Bengkayang dan oknum Auditor BPK RI.Diduga berkaitan dengan proses pemeriksaan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saya memandang bahwa perkara ini perlu diusut secara tuntas, transparan, dan profesional, tidak berhenti hanya pada pihak yang tertangkap dalam operasi tersebut.Ujarnya.

Sebagai praktisi hukum,Lipi,SH mendorong Polda Kalbar untuk tidak hanya mengungkap peristiwa OTT secara parsial, tetapi juga menelusuri siapa yang memberikan, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa, dari mana sumber dananya, serta apakah terdapat pihak lain yang turut berperan dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

“Apabila benar terdapat dugaan suap yang berkaitan dengan proses pemeriksaan atau audit BPK, maka aspek yang paling penting adalah mengungkap aktor intelektual, pihak yang memerintahkan, pihak yang menjadi perantara, serta pihak-pihak lain yang memperoleh manfaat dari dugaan transaksi tersebut, tentunya berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang sah.Tegasnya

Lanjutnya,Jangan sampai OTT hanya berhenti pada orang yang berada di lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi pengendali atau pihak yang mempunyai kepentingan di balik transaksi tersebut tidak tersentuh.

“Namun demikian, saya juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah (due process of law),dan ketentuan hukum acara pidana. Setiap pihak yang disebut atau diperiksa harus ditempatkan berdasarkan status hukumnya dan alat bukti yang diperoleh penyidik.Saya percaya Ditreskrimsus Polda Kalbar memiliki kemampuan untuk mengembangkan perkara ini secara profesional. Karena itu, publik patut mendapatkan penjelasan yang komprehensif mengenai konstruksi perkara, modus, aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta motif dan tujuan dari dugaan pemberian atau penerimaan tersebut, sepanjang telah memenuhi ketentuan hukum untuk diumumkan kepada publik.Ucapnya

Pada akhirnya, OTT bukanlah tujuan akhir penegakan hukum. OTT harus menjadi pintu masuk untuk membongkar konstruksi perkara secara utuh.Karena itu, publik berharap Polda Kalbar dapat mengusut perkara ini sampai kepada pihak yang paling bertanggung jawab apabila memang berdasarkan bukti terdapat keterlibatan pihak lain.

Sebab Publik tidak hanya membutuhkan siapa yang ditangkap, tetapi juga membutuhkan kejelasan mengenai bagaimana perkara itu terjadi, siapa saja yang terlibat, dan apakah ada aktor lain yang berada di baliknya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *