Sorotan Ijang Supyadi, S.H. Soal Polemik Lahan 500 Hektare: Desak Adu Data dan Bukti Hukum, Jangan Ciptakan Kegaduhan

banner 500x500

​Bengkayang,frnkalbarnews.com-Hari Ini Senin, 11/10/2026 – Perkembangan isu mengenai tuduhan kepemilikan aset 500 hektare kebun sawit di Desa Pawangi, Kecamatan Capkala, yang menyeret nama Wakil Bupati Bengkayang, H. Syamsul Rizal, mendapat perhatian serius dari tokoh masyarakat sekaligus Sekretaris Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK) Independen Kabupaten Bengkayang, Ijang Supyadi, S.H.

​Menanggapi dinamika politik dan informasi yang terus memanas, Ijang Supyadi menilai bahwa polemik ini harus diselesaikan secara bijak melalui koridor hukum dan azas pembuktian yang transparan, bukan sekadar opini yang berpotensi memecah belah ketentraman warga Bengkayang.

Bacaan Lainnya

​Desak Transparansi dan Adu Data Fakta Barang Bukti

​Menurut Ijang Supyadi, S.H., wacana dan tuduhan yang berkembang di media massa maupun ruang publik mengenai keterlibatan pejabat daerah patut diuji kebenarannya. Ia menegaskan agar pihak-pihak yang melempar isu—baik LSM, organisasi masyarakat, maupun pemberitaan media—segera menyajikan data formal, peta lokasi, serta dokumen kepemilikan bernilai hukum untuk membuktikan klaim 500 hektare tersebut.

​”Jika ada tuduhan mengenai kepemilikan aset ilegal atau tidak sah, marilah kita adu data dan fakta barang bukti di hadapan hukum. Jangan sampai opini liar yang tidak bisa dibuktikan secara yuridis justru mengikis kepercayaan masyarakat dan merusak iklim kondusif di Kabupaten Bengkayang,” ujar Ijang Supyadi, S.H.

​Ia menambahkan, pernyataan resmi Wakil Bupati yang menyebut luas Dusun Pawangi secara keseluruhan hanya sekitar 680 hektare dan kebun yang dimilikinya sudah ada sejak 2011 (sebelum menjabat) merupakan poin krusial yang harus dicocokkan dengan data pertanahan (BPN) serta peta administratif desa.

​Dukungan Terhadap Penegakan Hukum dan Kehormatan Marwah Daerah

​Ijang Supyadi juga menyikapi imbauan serta desakan dari Suryadman Gidot maupun Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI),agar lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan melakukan penelusuran. Menurutnya, langkah penegakan hukum memang sangat penting, namun harus didasari oleh laporan resmi yang disertai bukti sah, bukan asumsi belaka.

​Ia menggarisbawahi bahwa mekanisme adu bukti yang adil akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak:

​Bagi Pelapor/Masyarakat: Mendapatkan ruang resmi untuk membuktikan kebenaran tuduhannya.

​Bagi Pejabat Terkait: Mendapatkan hak untuk mengklarifikasi serta memulihkan nama baik apabila tuduhan tersebut tidak terbukti.

​Uji Keabsahan Produk Informasi dan Penghormatan UU Pers

​Dari kacamata hukum, Ijang Supyadi, S.H. memaparkan bahwa pemberitaan media massa dan akun media sosial yang menyebarkan narasi tersebut juga wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

​Ia mengingatkan agar pemberitaan mengenai pejabat publik tetap mengedepankan asas cover both sides (keberimbangan berita) serta verifikasi data. Jika informasi yang beredar bersumber dari media yang tidak kredibel atau tidak berbadan hukum resmi, ia mendukung upaya hukum dari pihak yang dirugikan demi menjaga marwah tata kelola informasi publik di Bengkayang.

​”Sebagai warga masyarakat dan pengurus KPK Independen di Bengkayang, kami mendesak agar semua elemen kembali ke aturan main. Buka datanya, tunjukkan faktanya, dan biarkan penegak hukum menguji kebenarannya demi keadilan dan kedamaian Bumi Sebalo,” Pungkas Ijang Supyadi.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *