Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong, Satlantas Polresta Pontianak Tilang 16 Pelanggar

banner 500x500

PONTIANAK, Polda Kalbar//FRNKalbarNews.com – Satlantas Polresta Pontianak menggelar patroli dan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi aksi balap liar serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), Rabu (14/10/2026).

Patroli dipimpin KBO Satlantas Polresta Pontianak Ipda Agung Budi Sulistiyono, S.H., bersama personel Satlantas dan Ditlantas Polda Kalbar yang dipimpin AKP Dwi Purnomo.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat balap liar, mengatur arus lalu lintas, serta memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Petugas juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.

Hasilnya, sebanyak 16 pelanggar ditindak melalui penilangan dengan rincian 10 pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan enam pelanggaran tidak menggunakan helm SNI. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 14 unit sepeda motor, satu lembar STNK, serta satu lembar bukti pembayaran online.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polresta Pontianak AKP Supriyanto, S.A.P., M.H., menegaskan bahwa patroli dan penindakan tersebut merupakan upaya kepolisian untuk mencegah balap liar, menekan pelanggaran lalu lintas, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Selain penindakan, petugas juga memberikan pembinaan kepada pelanggar, termasuk meminta surat pernyataan dari orang tua atau wali agar pelanggaran tidak terulang, serta mengarahkan penggantian knalpot dengan yang sesuai spesifikasi teknis dan pemenuhan persyaratan kendaraan yang laik jalan.

“Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara muda, agar tidak melakukan balap liar, tidak menggunakan knalpot brong, selalu memakai helm SNI, dan mematuhi aturan lalu lintas,” demikian imbauan Satlantas Polresta Pontianak.

Melalui kegiatan ini, Polresta Pontianak berharap terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan segera melaporkan gangguan keamanan maupun situasi darurat melalui Call Center Polri 110, yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.

(**Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *