Kecelakaan Kerja Yang Di Alami Rico”Tragedi Molen Berdarah, Proyek Jembatan Gantung Sungai Raya,Keluarga Lapor Polisi

banner 500x500

Bengkayang,frnkalbarnews.com-Proyek Pembangunan Jembatan Gantung Sungai Raya senilai Rp 6.524.577.000 yang dinaungi oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat resmi dinyatakan selesai (PHO).

Namun, di balik selesainya proyek miliaran tersebut, CV. Berkat Darmawan selaku kontraktor pelaksana justru meninggalkan rekam jejak kelam dan bersiap menghadapi jerat hukum pidana ketenagakerjaan.
Pihak keluarga korban kecelakaan kerja, Rico Wongso, didampingi tim investigasi media dan advokasi, resmi melimpahkan kasus ini ke Desk Ketenagakerjaan Polda Kalimantan Barat.

Bacaan Lainnya

Langkah tegas ini diambil setelah Direktur CV. Berkat Darmawan, Iwan Darmawan, dinilai lepas tangan dari kewajiban mutlaknya membayar Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sesuai amanat PP No. 44 Tahun 2015.

Tragedi K3 Berbalut Pengurangan Spesifikasi Alat

Insiden yang meremukkan tangan Rico terjadi pada 14 September 2026. Alih-alih menggunakan beton Ready Mix standar proyek miliaran, kontraktor diduga kuat mengakali Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan mengecor menggunakan mesin molen manual secara serampangan. Akibat ketiadaan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi, tangan korban tergulung ke dalam mesin.

“Sisa upah keringat Rico selama 124 hari kerja saja baru dibayarkan semalam (4/11) setelah mandor didesak keras. Tapi untuk hak STMB selama masa pemulihan cacat, perusahaan menolak membayar dengan dalih klasik: menunggu pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kusnadi, jurnalis investigasi sekaligus pendamping korban.

Akal-Akalan BPJS dan Tuntutan Retensi Ditahan

Alasan pihak perusahaan yang berlindung di balik BPJS ditolak mentah-mentah oleh pihak keluarga. Fakta di lapangan membuktikan bahwa seluruh biaya operasi korban pada awal insiden dibayarkan secara mandiri (tunai) oleh perusahaan. Hal ini memicu kecurigaan besar bahwa Rico sebenarnya tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan sejak awal proyek berjalan, dan kepesertaannya baru diurus setelah tragedi ‘molen berdarah’ tersebut viral.

“Aturan hukumnya sangat jelas di PP No. 44 Tahun 2015, STMB itu kewajiban perusahaan yang harus dibayar langsung ke pekerja tiap bulan, bukan menyuruh korban yang sedang cacat menunggu klaim BPJS yang administrasinya diduga bodong dari awal,” tambah Kusnadi.

Mengingat proyek sudah berstatus PHO dan pekerja telah dibubarkan, pihak keluarga menuntut agar CV. Berkat Darmawan membayar Lumpsum STMB 1 tahun penuh di depan.
Kini, nasib CV. Berkat Darmawan berada di ujung tanduk. Selain ancaman pemeriksaan oleh penyidik Tipidter/Reskrimsus Polda Kalbar atas sengketa ketenagakerjaan, publik juga mendesak Kepala BPJN Kalbar dan PPK 2.5 untuk membekukan dana retensi (pemeliharaan) 5% milik CV. Berkat Darmawan sebelum hak darah pekerja dilunasi sepenuhnya.

Akankah BPJN Kalbar berani menindak tegas kontraktor “nakal” ini, atau justru ikut terseret dalam pusaran audit spesifikasi alat dan lelang “proyek aspirasi” ini? Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kini menjadi harapan terakhir pencari keadilan.

Redaksi memberikan ruang bagi pihak yang di Beritakan Guna Memberikan Hak klarifikasi dan hak jawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *