Warga Jalan Beringin, Bising Suwara Mesin Penggilingan Kratom

banner 500x500

Kubu Raya, Frnkalbarnews.com – Aktifitas penggilingan kratom di Jalan Beringin, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat saat ini tengah menjadi sorotan lantaran berada di pinggir jalan pemukiman warga, pada Sabtu 15 Maret 2025.

Pantauan dilapangan, tempat penggilingan kratom tersebut berada tepat dipinggir jalan, sehingga debu kratom yang digiling beterbangan kejalan menggangu warga yang sedang melintas. Pantauan disisi lainya tempat penggilingan kratom tersebut juga tidak terlihat analisis dampak lingkungan atau UKL/UPL.

Bacaan Lainnya

Kemudian, para pekerja yang melakukan aktifitas penggilingan kratom terlihat tidak menggunakan alat keselamatan kesehatan kerja (K3) dan tidak diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya pelang nama perusahaan penggilingan kratom juga tidak terlihat dipasang dilokasi pabrik.

Pengurus RT setempat Nurdi mengatakan, sejak ia menjabat sejak Tahun 2019 belum pernah dimintai permohonan izin operasional oleh pemilik penggilingan kratom tersebut.

‘’Sejak saya menjabat sebagai pengurus RT belum bernah menerbitkan rekomendasi izin untuk aktifitas penggilingan kratom milik pak Iin tersebut,’’jelas Nurdi.

Pengurus RT tersebut juga mengatakan, usaha penggilingan kratom tersebut memiliki jumlah karyawan sebanyak 30 orang yang terdiri dari karyawan pria dan wanita. Dan kratom yang sudah digiling dan di packing di ekspor ke Amerika.

‘’Alhamdulilah karyawan merupakan warga setempat dan ada yang dari luar 2 orang,’’ujarnya.

Sementara itu, Salah satu karyawan yang ditemui media ini Zul mengatakan akan menyampaikan kedatangan wartawan kepada pimpinan nya.

‘’Nanti kedatangan abang akan saya sampaikan kepada pimpinan, tolong sampaikan apa keperluan nya,’’ujarnya.

Terpisah salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya, di jalan beringin  yang berdampingan dengan pabrik pengolahan kratom mengeluh dengan bisingnya suwara mesin pengolah kratom,  saya merasa terganggu dengan bisingnya suwara mesin, seharus nya usaha pabrik yang menggunakan mesin yang menimbulkan kebisingan tidak boleh dalam lingkungan ataupun berdampingan dengan perumahan,” ungkapnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *