Polres Sambas Musnahkan 72,23 Gram Narkotika Jenis Sabu

banner 500x500

Sambas, Frnkalbarnews.com – Kepolisian Resor Kabupaten Sambas (Polres Sambas) – Polda Kalbar, telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu pada hari Kamis, 27 Maret 2025, pukul 10.00 WIB.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Ruang Satresnarkoba Polres Sambas. merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana narkotika yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Sambas.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, diantaranya Kasatresnarkoba Polres Sambas, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sambas, Kasattahti Polres Sambas, Kasihumas Polres Sambas, serta perwakilan dari Sipropam, Subbag Hukum, Siwas, Satintelkam, dan Satreskrim Polres Sambas.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, pemusnahan barang bukti, penandatanganan saksi, dan ditutup dengan sesi penutupan. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi beberapa paket shabu yang diperoleh dari tiga kasus terpisah, dengan rincian sebagai berikut:

Dari laporan polisi LP/A/10/III/2025 dengan tersangka inisial TJK, sebanyak 9 paket sabu (berat bruto ± 4,47 gram dan berat netto ± 2,28 gram.
Dari laporan polisi LP/A/11/III/2025 dengan tersangka inisial RE, sebanyak 1 paket sabu (berat bruto ± 14,15 gram dan berat netto ± 13,69 gram.
Dari laporan polisi LP/A/12/III/2025 dengan tersangka inisial SW, sebanyak 29 paket sabu (berat bruto ± 21,02 gram dan berat netto ± 16,62 gram.

Seluruh kegiatan pemusnahan berlangsung dengan lancar dan situasi tetap aman serta terkendali hingga selesai pada pukul 10.30 WIB. Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sambas,” ungkapnya. (**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *