Pelabuhan Diduga Ilegal disungai Ambawang Rugikan Negara, Pemerintah Harus Bertindak Tegas!

banner 500x500

KUBU RAYA |Frnkalbarnews.com – Aktivitas bongkar muat di sebuah pelabuhan ilegal di Desa Sungai Ambawang Kuala RT 15 RW 10,Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, kian meresahkan.

Kegiatan diduga tanpa izin resmi, pelabuhan ini melayani berbagai jenis angkutan barang hampir setiap hari, mulai dari kayu, tandan buah segar (TBS), hingga kontainer.

Seorang warga yang menggunakan jasa pelabuhan, mengaku harus membayar hingga Rp3.430.000 untuk sekali pengangkutan. “Bayarnya ke pengelola, langsung di tempat,” ujar warga yang disapa Pak De.

Seluruh pungutan tersebut diduga masuk ke kantong pribadi oknum pengelola atau pemilik pelabuhan inisial AN dan bagian pengurus nya inisial SNO.Tidak ada kontribusi bagi daerah, tidak ada pajak untuk negara, dan tidak ada pengawasan terhadap aktivitas keluar-masuk barang.

Asmadi kepala desa sungai Ambawang saat di konfirmasi menjelaskan bahwa pelabuhan tersebut memang belum memiliki izin resmi karena pemilik pelabuhan ataupun selaku pengurus nya belum pernah datang kekantor desa untuk mengurus izin pelabuhan tersebut.ujar kades.

Lebih parahnya, pelabuhan ilegal ini menyaingi pelabuhan resmi dengan menawarkan tarif lebih murah. Padahal, pelabuhan resmi wajib mengikuti standar operasional prosedur (SOP), mengantongi izin dari KSOP, Kementerian Perhubungan, hingga dinas terkait.

Pelabuhan liar tanpa SOP seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membuka celah besar bagi masuknya barang ilegal. Jika pemerintah membiarkan praktik ini terus berlangsung, bukan hanya pelabuhan resmi yang dirugikan, tetapi juga keuangan negara dan keamanan wilayah.

Masyarakat meminta pemerintah, khususnya aparat penegak hukum dan instansi berwenang, segera melakukan inspeksi dan menutup pelabuhan ilegal yang beroperasi di wilayah Sungai Landak desa sungai Ambawang Kuala kabupaten kubu Raya

Publik menilai pelabuhan yang di duga ilegal tanpa memiliki izin dari pemerintahan sudah jelas melanggar
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
Undang-undang ini melakukan perubahan terhadap beberapa undang-undang terkait, termasuk Undang-Undang Pelayaran. Perubahan ini dapat berdampak pada sanksi yang dikenakan terhadap pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin.

Jika ada pihak yang mengelola pelabuhan tanpa memiliki izin usaha dari pemerintah, maka pihak tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda karena telah melanggar ketentuan Undang-Undang Pelayaran dan peraturan terkait.

Pentingnya Izin:
Memiliki izin usaha dari pemerintah untuk mengelola pelabuhan sangat penting karena: Menjamin Keamanan dan Keselamatan:

Izin memastikan bahwa pengelola pelabuhan telah memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang ditetapkan, sehingga dapat meminimalkan risiko kecelakaan dan kejadian yang tidak diinginkan.
Menjaga Ketertiban:

Izin memastikan bahwa kegiatan usaha di pelabuhan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tercipta ketertiban dan kelancaran dalam operasional pelabuhan.
Mencegah Kerugian Negara:
Pengelolaan pelabuhan tanpa izin dapat merugikan negara dari segi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan potensi kebocoran pendapatan negara lainnya

Aktivitas tanpa izin ini bukan hanya ilegal, tapi juga sarat pungli dan korupsi terselubung. Langkah tegas dari pemerintah menjadi satu-satunya cara untuk menghentikan kerugian yang semakin membesar. Jangan tunggu sampai kerusakan sistem logistik dan pengawasan menjadi tak terkendali.

Hingga berita ini diterbitkan media belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik pelabuhan.

Red.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *