Sejumlah 1000 Hektar Hutan Di Kukuhkan Masyarakat Banan Lumar,Milik Komunal Masyarakat Adat

banner 500x500

Bengkayang,frnkalbarnews.com- Pengukuhan kawasan hutan milik komunal masyarakat adat Banan Lumar,Sejumlah 18 titik yang merupakan bekas tembawang atau kampung leluhur di sekitar kaki gunung bawang yg dikukuhkan menjadi milik komunal masyarakat adat Banan Lumar diperkirakan dengan luasan 1000 hektar.Pada Sabtu 22/11/2025 Yang lalu.

Ada pun nama nama Kawasan hutan milik komunal masyarakat adat Banan Lumar antara lain;
1.Saka taru
2.Sarima
3.Baguruh
4.Masampa
5.pait rubak
6.sebanyang
7.palagi
8.santoro
9.baliat
10.matikong
11.Sarantak
12.Manabat
13.Manteng
14.Ma Baon
15.Sangkio
16.samporong
17.Ransuna
18.tamao abok

Bacaan Lainnya

Esidorus, Selaku Kepala Banua Lumar menerangkan bahwa kegiatan pengukuhan kawasan hutan,Agar terjaga keasliannya dan tidak di miliki oleh Individu serta merupakan sumber air baku.

“Tujuan pengukuhan tersebut agar kawasan hutan yang dimaksud tidak dikuasai atau dimiliki oleh individu, terjaga keasliannya,tidak dirusak atau diubah tidak hilang nilai sejarah,dilestarikan lingkungannya sebagai sumber air baku serta pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan sampai generasi berikutnya.Ungkapnya

Esidorus juga menambahkan selain pengukuhan kawasan hutan milik komunal masyarakat adat,Pada kegiatan tersebut diadakan ritual adat serta pemasangan prasasti maupun patok serta ikrar masyarakat adat.

“Bentuk kegiatan antara lain ritual adat ” Ngukuh Tana Pait”(Pengukuhan Tanah Dan Air),pemasangan prasasti dan patok serta ikrar bersama masyarakat adat untuk menjaga kawasan hutan.ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *