Ketua LP3K-RI Albert Hidayat:Hutan Adat Berubah Fungsi Menjadi Kebun Sawit, Pelecehan Terhadap Simbol Adat Istiadat

banner 500x500

Bengkayang,frnkalbarnews.com-Kawasan hutan adat di Desa Sakataru, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, kini tinggal kenangan. Area yang sebelumnya dikenal sebagai hutan adat milik masyarakat setempat, diduga telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT.Matahari Kubu Investama (MKI) dan PT.Putra Makmus Lestari (PML)

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, tampak sejumlah alat berat beroperasi membuka kawasan yang diduga kuat merupakan wilayah hutan adat.

Bacaan Lainnya

Di lokasi tersebut, tim media bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menemukan tiga buah tempayan tertanam di dalam tanah. Temuan ini menjadi bukti kuat bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah sakral yang ditandai dengan simbol adat dan tidak boleh diganggu.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, jauh sebelum perusahaan sawit beroperasi, masyarakat setempat telah menanam berbagai jenis pohon, termasuk pohon mahoni, sejak tahun 2008. Penanaman dilakukan secara gotong royong sebagai bentuk pelestarian hutan adat.

“Awalnya ini kawasan hutan. Sebelum perusahaan berdiri, warga bersama-sama menanam pohon mahoni di sini. Saat itu hutannya masih lebat. Kami juga memasang tempayan yang disaksikan langsung oleh camat waktu itu, sebagai tanda bahwa kawasan ini adalah hutan adat yang harus dilindungi,” ungkap sumber tersebut.

Ketua LP3K-RI Kabupaten Bengkayang, Albert Hidayat, menyatakan keprihatinannya atas perubahan fungsi hutan adat yang telah dikukuhkan melalui ritual adat dan disaksikan oleh pihak pemerintah kecamatan serta aparat penegak hukum.Jumat (7/11/2025)

Menurut Albert, perluasan lahan perkebunan sawit oleh PT MKI yang bekerja sama dengan PT PML menimbulkan tanda tanya besar, sebab kawasan adat tersebut kini hanya menyisakan sebagian kecil area tempat berdirinya tempayan-tempayan adat.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius dan bentuk pelecehan terhadap adat istiadat,”tegas Albert.

Ia menilai pihak perusahaan telah mengabaikan ketentuan pemerintah terkait izin perluasan lahan yang belum dikantongi. Karena itu, LP3K-RI Bengkayang mendesak pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang diduga melanggar aturan.

“Semua perusahaan harus tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkebunan,”ujarnya.

Albert juga meminta Pemerintah Daerah Bengkayang agar tidak berdiam diri dan segera mengambil langkah konkret. Ia menekankan pentingnya pemisahan secara tegas antara kawasan hutan adat dengan lahan perkebunan sawit, guna menjaga kelestarian lingkungan serta hak-hak masyarakat adat.

“Keseriusan ini perlu segera ditunjukkan oleh pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meninjau langsung kondisi di lapangan serta menindaklanjuti dugaan alih fungsi hutan adat ini. Kita tidak mau hal ini semakin meluas dan merugikan masyarakat adat setempat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MKI maupun PT PML belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan alih fungsi hutan adat tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *