SPBU Sintang Diduga Langgar Aturan: Layani Tangki Non-Standar dan Pengisian Berulang

banner 500x500

Sintang, Kalbar //frnkalbarnews.com – Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kembali terjadi. Kali ini, praktik pelanggaran terindikasi di SPBU kode 64.786.20, di Jalan Provinsi Sintang – Kapuas Hulu.

Pemantauan awak media menemukan manajemen SPBU milik pengusaha asal Kapuas Hulu ini terang-terangan mengizinkan pengisian ke tangki tidak standar dan membiarkan kendaraan melakukan pengisian berulang kali. Di lokasi, terlihat penumpukan kendaraan yang diduga sebagai “pengantri gelap”, berbaris berlawanan arah dan memadati seluruh area SPBU.

Bacaan Lainnya

Warga sekitar membenarkan praktik tersebut. “Mobil-mobil itu antri berkali-kali. Habis isi, bongkar di luar, lalu antri lagi,” ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Perbuatan ini jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55. Pelaku terancam pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Aturan ini diperkuat UU No. 6 Tahun 2023 Cipta Kerja, serta dapat dijerat UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen karena merugikan publik.

Praktik ini seolah menantang komitmen Polda Kalbar yang bertekas memberantas mafia migas demi menjaga hak rakyat dan keuangan negara. Masyarakat menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas dan menertibkan pelaku.

Upaya konfirmasi ke pihak manajemen SPBU telah dilakukan, namun hingga berita diturunkan belum ada tanggapan.

(Elza/Tim Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *