Menteri Kehutanan Cabut Izin PT Inhutani I Unit Nanga Pinoh, Tokoh Pemuda Pinoh Utara Ignatius Wandi W: Langkah Tepat dan Jawaban Atas Perjuangan Masyarakat

Oplus_16908288
banner 500x500

Melawi, Kalbar //frnkalbarnews.com – Kabar gembira sekaligus menjadi kemenangan besar bagi masyarakat Kabupaten Melawi, khususnya wilayah Kecamatan Pinoh Utara. Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, resmi menerbitkan Keputusan Nomor 31 Tahun 2026 tanggal 12 Januari 2026, yang berisi pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan dan penerapan sanksi administratif kepada PT Inhutani I Unit Nanga Pinoh. Senin, (11/05/2026).

Keputusan tegas ini diambil setelah hasil pengawasan dan evaluasi kinerja tahun 2025 menemukan pelanggaran berat yang dilakukan perusahaan. Di antaranya: tidak melakukan produksi hasil hutan selama 3 tahun terakhir, tidak melakukan penanaman kembali selama 3 tahun, tidak menjalankan perlindungan hutan, serta terbukti terjadi kerusakan dan fragmentasi lahan mencapai ±84,15% dari total areal kerja seluas 66.750 hektare yang berada di wilayah Kabupaten Sintang dan Melawi, Kalimantan Barat.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan temuan itu, Menteri Kehutanan memerintahkan pencabutan izin, penghentian seluruh kegiatan perusahaan di lokasi tersebut, serta aset lahan dan barang yang ada kini beralih status menjadi milik negara. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga ditugaskan untuk mengamankan, melindungi, dan mengelola kembali kawasan hutan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Apresiasi Tinggi dari Tokoh Pemuda Pinoh Utara

Keputusan ini disambut sangat baik dan penuh rasa syukur oleh tokoh pemuda asal Pinoh Utara, Ignatius Wandi W, yang juga merupakan putra asli daerah Kabupaten Melawi. Ia menyebut langkah Menteri Raja Juli Antoni sebagai keputusan paling tepat, sekaligus jawaban atas perjuangan masyarakat yang sudah bertahun-tahun menyuarakan masalah ini.

“Sebagai putra daerah Melawi, khususnya Pinoh Utara, saya sangat menyambut baik dan mengapresiasi langkah tegas Bapak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang telah resmi mencabut izin PT Inhutani ini. Ini adalah kabar yang kami tunggu-tunggu bertahun-tahun lamanya,” ujar Ignatius Wandi W.

Ia menegaskan, secara hukum adat, sosial, maupun ekonomi, keberadaan perusahaan ini sudah sejak lama dinilai cacat dan merugikan masyarakat. PT Inhutani I Unit Nanga Pinoh dianggap telah merusak tata ruang adat, merusak lingkungan hidup, serta tidak memberikan manfaat ekonomi apa pun bagi warga setempat, melainkan hanya meninggalkan kerusakan.

“Secara hukum adat sudah cacat, secara sosial dan formil juga cacat, bahkan dari sisi ekonomi tidak ada dampak positifnya. Perusahaan ini nyata-nyata merusak tata ruang adat dan merusak lingkungan hidup kami. Pencabutan izin ini menurut kami adalah langkah paling penting, paling tepat, dan terbaik bagi masyarakat, khususnya kami di wilayah Pinoh Utara,” tegasnya.

Ignatius juga mengingatkan bahwa masyarakat dan tokoh adat sudah lama bersuara kritis dan menuntut perhatian pemerintah atas masalah ini. Kini, harapan itu terwujud lewat keputusan resmi Menteri Kehutanan. Ia pun meminta agar keputusan ini tidak berhenti sampai di sini, melainkan ditindaklanjuti dengan penyelesaian dampak kerusakan yang ditinggalkan perusahaan.

“Sudah bertahun-tahun kami kritis, kami berharap pemerintah bertindak, dan akhirnya Bapak Menteri merespons dengan keputusan ini. Kami sangat bersyukur dan berterima kasih sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat yang telah mendengar dan memperhatikan nasib kami di daerah. Oleh karenanya, saya menghimbau dan berharap kepada seluruh tokoh adat, pemangku kepentingan, dan masyarakat agar segera menindaklanjuti dampak kerusakan yang ditinggalkan perusahaan ini, supaya kawasan hutan adat kami pulih kembali dan bermanfaat untuk generasi mendatang,” pungkas Ignatius Wandi W dengan penuh harap.

Poin Penting Keputusan Menteri Kehutanan

1. Mencabut dan membatalkan seluruh izin usaha pemanfaatan hutan PT Inhutani I Unit Nanga Pinoh.

2. Memerintahkan penghentian total segala bentuk kegiatan perusahaan di areal seluas ±66.750 Ha.

3. Seluruh aset dan lahan menjadi aset negara, dikelola dan dijaga oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

4. Perusahaan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban finansial dan administrasi yang tertunggak.

Keputusan ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah pada kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat, sekaligus menjadi pelajaran bagi perusahaan pengelola hutan untuk patuh aturan dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.

Penulis: Rabi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *