Gudang Penampungan Hasil Penjarahan CPO di Mempawah Dibongkar, Dugaan Mafia Sawit Terstruktur Rugikan Perusahaan dan Negara

banner 500x500

Mempawah, Kalbar //frnkalbarnews.com – Dugaan praktik pencurian minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dengan modus pengurangan muatan ilegal yang dikenal dengan istilah “kencing tangki” kembali terungkap di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Aktivitas ilegal ini diduga berjalan secara terstruktur, masif, dan berulang, dengan memanfaatkan sebuah gudang tertutup di kawasan Jalan Galang sebagai lokasi penampungan barang hasil kejahatan, sehingga memicu sorotan tajam dari publik dan dunia usaha.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat aktivitas pembongkaran dan pemindahan CPO dari dalam tangki pengangkut ke sejumlah drum penampungan menggunakan selang dan pompa khusus. Proses ini diduga dilakukan secara sengaja untuk mengurangi volume muatan resmi sebelum barang dikirim ke perusahaan tujuan. Minyak yang diambil secara ilegal kemudian disimpan sementara di dalam gudang tertutup yang dirancang agar sulit dipantau dari luar.

Bacaan Lainnya

Praktik “kencing tangki” sendiri merupakan modus lama yang kini diduga dikelola oleh jaringan terorganisir. Alih-alih dilakukan secara sporadis, pelaku diduga bekerja dengan pola operasi yang sistematis dan terselubung untuk menghindari pengawasan pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum. Modus yang digunakan meliputi menghentikan kendaraan di titik sepi, memanipulasi atau merusak segel pengaman pada tangki, hingga menyembunyikan lokasi kegiatan di tempat tertutup dan jauh dari keramaian.

Setelah terkumpul dalam jumlah banyak, CPO hasil pencurian tersebut kemudian disalurkan melalui jalur perdagangan gelap kepada penadah dan distributor ilegal dengan harga di bawah nilai pasar. Akibatnya, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan perusahaan pemilik barang, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak dan pungutan resmi, merusak tata niaga komoditas strategis, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor perkebunan dan industri pengolahan.

Praktik ini dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi terorganisir yang berbahaya bagi stabilitas industri sawit nasional. Secara hukum, seluruh pihak yang terlibat dapat dikenakan jeratan pidana yang tegas, antara lain:

– Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun;

– Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun;

– Pasal 480 KUHP tentang Penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun;

– Selain itu, jika ditemukan kegiatan penyimpanan, pengangkutan, hingga distribusi yang dilakukan tanpa izin resmi, pelaku juga dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan perundang-undangan terkait tata niaga komoditas strategis, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Bukan hanya pelaku langsung seperti sopir dan pekerja di lokasi, pihak yang menyediakan tempat, bertindak sebagai penadah, hingga pihak yang memberikan perlindungan atau pembekengan terhadap kegiatan ilegal ini juga dapat diproses hukum dengan tuntutan yang setara sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.

Publik kini mendesak aparat kepolisian, kejaksaan, instansi perdagangan, dan pemerintah daerah untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna membongkar seluruh jaringan yang terlibat. Penindakan tegas dan tanpa pandang bulu dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan terstruktur ini, mengembalikan kepercayaan masyarakat, serta menjaga iklim investasi dan stabilitas tata niaga sawit di Kalimantan Barat agar tidak terus tergerus oleh praktik-praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *