DPW FRIC Kalbar Soroti Dugaan Pembiaran Kayu Ulin Ilegal oleh Polsek Sandai, Minta Propam dan Kapolres Ketapang Bertindak Tegas

banner 500x500

Ketapang, Kalbar //frnkalbarnews.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Kalimantan Barat menyoroti tajam dugaan pembiaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian di jajaran Polsek Sandai, Kabupaten Ketapang, terkait kasus pengangkutan kayu ulin ilegal. Pihak FRIC mendesak Propam Polda Kalbar dan Kapolres Ketapang untuk segera menindak tegas serta menyelidiki petugas yang bertugas dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kelalaian tersebut.

Isu ini mencuat berdasarkan laporan dan pemberitaan dari Corong Kasus News, yang mengungkapkan adanya kejadian sebuah truk pengangkut kayu ulin yang terguling di tanjakan Natai Ganjik, Desa Muara Jekak, tepat di depan rumah sakit Kecamatan Sandai, Selasa (2/6/2026). Meskipun anggota Polsek Sandai telah hadir di lokasi dan membantu proses evakuasi kendaraan, namun publik mempertanyakan sikap aparat Polsek Sandai yang sama sekali tidak melakukan penegakan hukum, tidak mengamankan barang bukti, serta tidak menyelidiki asal-usul kayu maupun identitas pemilik barang tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua DPW FRIC Kalbar, Rabi, S.Pd., C.BJ., C.EJ., menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya atas peristiwa yang dinilai sangat mencoreng citra penegakan hukum tersebut. Menurutnya, kejadian ini memperkuat dugaan adanya praktik pembiaran, bahkan indikasi pungutan liar atau suap yang selama ini menjadi keluhan masyarakat di wilayah tersebut.

“Kami sangat menyayangkan sikap aparat yang justru membiarkan kejahatan lingkungan terjadi di depan mata. Alih-alih ditindak sesuai aturan, truk yang mengangkut kayu ulin hasil pembalakan liar itu justru dibiarkan begitu saja. Tidak ada penyelidikan asal-usul kayu, tidak ada pemeriksaan dokumen, dan pemilik barang pun tidak ditelusuri. Ini jelas bentuk pembiaran yang melanggar sumpah dan kewajiban aparat,” tegas Rabi.

Berdasarkan data yang dihimpun dari lapangan, truk yang terguling tersebut diketahui milik seseorang berinisial DP, warga Pontianak. Kayu ulin yang diangkut diduga kuat berasal dari tempat penampungan milik seseorang berinisial AS yang berada di Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai. Meski fakta tersebut sudah diketahui warga dan terungkap, pihak kepolisian setempat tidak melakukan langkah hukum apa pun.

Rabi menilai, tindakan atau ketidaktindakan yang dilakukan oknum Polsek Sandai tersebut sangat merugikan negara dan merusak lingkungan. Padahal, pengangkutan kayu tanpa dokumen sah merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Kehutanan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Lebih jauh, Rabi mengingatkan bahwa kelalaian ini juga bisa dikenakan pasal pidana dalam KUHP Pasal 421, di mana pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan pihak lain atau membiarkan kejahatan terjadi dapat dipidana. Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri dan Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan setiap anggota menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Kami meminta secara tegas kepada Propam Polda Kalbar dan Kapolres Ketapang untuk tidak menutup mata. Segera lakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum-oknum yang bertugas di lokasi saat kejadian. Telusuri apakah ada keterlibatan, kompromi, atau pembiaran yang disengaja. Jangan sampai ada oknum yang merasa kebal hukum dan menjadikan wilayah Sandai sebagai lahan basah untuk praktik ilegal,” desak Rabi.

Ketua FRIC Kalbar ini juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Jika tidak ada tindakan nyata, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin luntur, terutama dalam upaya pemberantasan pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Kami minta bukti nyata, bukan sekadar penjelasan. Siapa yang bertugas, siapa yang memerintahkan, dan siapa yang membiarkan, semuanya harus diperiksa. Kami berharap Kapolres Ketapang dan Propam bertindak berani, tegas, dan bersih demi memulihkan kepercayaan masyarakat. Kasus ini kami kawal sampai ke akar-akarnya,” pungkas Rabi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak Polsek Sandai maupun Kapolres Ketapang terkait dugaan pembiaran tersebut.

Penulis: HMS. FRIC Kalbar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *