PT Pang Kampar Jaya Disorot: Dugaan Konflik Kepentingan & Izin Kabur, APH Ketapang Harus Bertindak

banner 500x500

Ketapang, Kalbar //Frnkalbarnews.com –  Tata kelola tambang di Ketapang, Kalbar, kembali disorot ke PT Pang Kampar Jaya. Berdasarkan data investigasi, perusahaan ini diduga didirikan saat pendirinya masih menjabat Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kampar Sebomban, Kec. Simpang Dua.

Hal ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan, pelanggaran aturan desa, serta ketidakjelasan legalitas usaha dan izin operasional—terutama dalam jasa pendukung tambang dan pengangkutan bauksit. Belum ada klarifikasi resmi dari perusahaan.

Bacaan Lainnya

Dasar hukum:

– UU No. 6/2014 jo UU No. 3/2024: Kepala Desa wajib mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi/kelompok.

– UU No. 30/2014: Larangan tegas penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.

Usaha tambang dan angkutan wajib memiliki NIB, KBLI sesuai kegiatan, serta izin teknis lengkap. Jika tidak sesuai, ada konsekuensi hukum administratif.

Selain itu, muncul dugaan penggunaan jalan/jembatan negara untuk angkutan tambang yang berisiko melanggar aturan muatan beban dan kelas jalan, serta merusak infrastruktur.

Perhatian makin kuat karena keterkaitan dengan PT Barata Guna Perkasa yang tercantum dalam Surat Dirjen Minerba No. T‑1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 Sep 2025: perusahaan tersebut dikenai sanksi penghentian sementara karena belum menyetor jaminan reklamasi dan pascatambang. Jika setelah sanksi masih beroperasi, wajib diperiksa lebih lanjut.

Pihak terkait mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektorat Daerah, Dinas PMD, ESDM, APIP, serta aparat penegak hukum terhadap:

1. Status & kepengurusan perusahaan

2. Waktu pendirian dibanding masa jabatan pejabat desa

3. Kesesuaian KBLI dan izin usaha

4. Keabsahan kontrak kerja sama tambang

5. Kepatuhan penggunaan infrastruktur publik

6. Kewajiban lingkungan dan reklamasi

7. Potensi konflik kepentingan

Hingga berita diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari perusahaan maupun pejabat desa terkait.

( *Rabi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *