Satreskrim Polres Binjai Ungkap Kasus Temuan Bayi, Bidan ASN Ditangkap Polres Binjai

banner 500x500

Binjai,Sumut//FRNKalbarNews.com –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Umum Polres Binjai yang dipimpin Kasat AKP. Hotdiatur Purba akhirnya bisa mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang belum diketahui identitasnya di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota Sumatera Utara.

Hal ini dikatakan Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., pada saat pers rilis kepada wartawan Senin (10/8/2026), di Aula Mapolres Binjai.

Bacaan Lainnya

“Polres Binjai melalui Satuan Reskrim Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang belum diketahui identitasnya di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota,” papar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kejadian ini bermula pada Minggu, 26 Juli 2026, pukul 17.00 WIB, ketika Kepling Muhammad Syarif melapor ke Polsek Binjai Kota terkait penemuan mayat bayi laki-laki di pinggir sungai Jalan Aiptu Radiman.

Kepala Lingkungan Muhammad Syarif datang ke Ma Polsek Binjai Kota melaporkan adanya penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki di Jalan Aiptu Radiman, tepatnya di pinggir sungai Kelurahan Tangsi,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retnosari, S.T., S.H., M.Tr.AP., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AKP Muhammad Firdaus, dan Panit Reskrim IPDA Edi Sugianto beserta anggota untuk terjun ke lokasi kejadian.

Setelah dicek, ternyata benar ada mayat bayi laki-laki di dalam plastik warna kuning dalam keadaan dibedung kain panjang warna coklat, dan plasenta atau tali pusarnya belum putus, masih menyatu,” ungkapnya.

Kapolres menyebutkan, jenazah bayi kemudian dibawa ke RSU Dr. Djoelham Binjai, sebelum selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani visum
Kapolres menjelaskan pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Operasional mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku berada di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.

Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, tim menemukan dan mengamankan kedua tersangka,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, tersangka pertama berinisial SS (55), perempuan berprofesi sebagai bidan persalinan Aparatur sipil Negara (ASN) ditangkap di kediamannya di Jalan Samanhudi.

Sementara tersangka kedua, RD (31), laki-laki berprofesi wiraswasta yang diduga membuang bayi ke lokasi kejadian, turut diamankan di lokasi yang sama.

“Kedua tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih mendalam sebut Kapolres.
Kapolres merinci, dari hasil penyidikan, Polisi menyita sejumlah barang bukti.

” Personil Pidum mengamankan satu unit sepeda motor Nmax BK 2790 RBI warna hitam, satu kaos putih, satu celana panjang hitam, satu tas waistbag hitam, sepasang sandal warna coklat muda, satu helm Yamaha Nmax warna hitam, satu meter kain panjang warna coklat, kantong plastik warna kuning dan putih, serta uang tunai sebanyak Rp500.000,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20, 21 Subsider Pasal 270 KUHP. dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihak Polres Binjai sangat komitmen dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas.

Kami berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas jenis apapun untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkas Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *