JANTUNG KOTA BENGKAYANG DIKERUK.Ini Respon Tokoh Masyarakat Dan Tokoh Adat Bengkayang

banner 500x500

Bengkayang,frnkalbarnews.com-Deru mesin alat berat tidak lagi menggema jauh di perbukitan atau belantara perkebunan. Kini, gumpalan asap hitam dan raungan ekskavator secara terbuka merusak kawasan permukiman warga tepat di jantung Kota Bengkayang.

​Berdasarkan pemantauan lapangan dan dokumentasi visual di kawasan Malo Jelayan, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang pada Rabu (12/8/2026) sore, tumpukan tanah galian membumbung tinggi hanya beberapa meter dari deretan bangunan permukiman dan usaha warga. Di tengah riuk pikuk aktivitas perkotaan, pertambangan yang seharusnya steril dari pusat aktivitas publik justru merajalela tanpa hambatan. Pemandangan ini seolah menantang hukum secara terbuka dan menertawakan aturan tata ruang daerah.

Bacaan Lainnya

​”Kota Kami Sedang Dirampok”

​Kondisi ini memicu amarah dan keprihatinan mendalam dari tokoh masyarakat setempat. Aris Susanto, Tokoh Masyarakat Adat Bengkayang, menilai aktivitas penambangan di dalam kota sebagai tindakan destruktif yang mengorbankan masa depan lingkungan hidup masyarakat luas.

​”Sangat kami sesalkan. Ini sudah keterlaluan! Para penambang ini berani melanggar dan menghancurkan tata ruang Kota Bengkayang,” tegas Aris saat ditemui pada Rabu (12/8/2026).

​Aris menyadari potensi kandungan mineral bernilai tinggi yang tersimpan di perut bumi Bengkayang. Namun, keberadaan komoditas bernilai ekonomis tidak sepatutnya dijadikan pembenaran untuk merusak ruang hidup warga.

​”Walaupun di perut bumi sekitar area kota ada berisi intan, emas, perak, janganlah seperti itu caranya. Mau sekaya apa kita kalau kota kita hancur?” ujarnya dengan nada penuh ketegangan.

​Ia pun mempertanyakan ketegasan pihak penegak hukum dan instansi terkait atas kelangsungan kegiatan eksplorasi yang secara kasat mata melanggar regulasi tersebut.

​”Sekali lagi kepada pihak terkait, mohonlah. Khusus ruang Kota Bengkayang ini janganlah dihancurkan,” pungkas Aris.

​Dugaan Pelanggaran Tiga Undang-Undang

​Secara teknis yuridis, pengerukan tanah di zona permukiman perkotaan ini diduga kuat menabrak tiga landasan hukum utama sekaligus:

​UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 35 menegaskan bahwa kawasan perkotaan diperuntukkan bagi permukiman, fasilitas publik, perdagangan, dan perkantoran, bukan lokasi penambangan skala berat. Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang ini berancaman pidana berdasarkan Pasal 61 berupa penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

​UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Setiap aktivitas ekstraksi mineral tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau IUPK dikategorikan sebagai tambang ilegal. Sanksi tegas diatur pada Pasal 158 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

​UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Aktivitas tambang di lingkungan permukiman yang beroperasi tanpa AMDAL atau Izin Lingkungan melanggar ketentuan Pasal 109, yang mengancam keselamatan ekologis dan pemukiman warga sekitar dari risiko longsor maupun pencemaran.

​Tantangan Terbuka Bagi Penegak Hukum

​Keberanian para pelaku mengeruk pusat kota memicu pertanyaan besar bagi Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Polres Bengkayang, serta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat. Publik kini menunggu tindakan konkret berupa penghentian kegiatan, penyegelan area galian, hingga proses pidana terhadap para aktor di balik pertambangan tersebut.

​Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, Kota Bengkayang terancam kehilangan ruang publiknya dan hanya menyisakan lubang-lubang galian menganga di tengah pusat aktivitas warga.

​Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas ESDM dan Satpol PP Kabupaten Bengkayang belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang di wilayah perkotaan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *