Ketua DPW FRIC Kalbar Rabi Desak Pemkab Melawi Tetapkan Perda HET: Penimbunan & Jual BBM Di Atas HET Pelanggaran Berat

banner 500x500

Melawi, Kalbar // frnkalbarnews.com — Keluhan masyarakat Kabupaten Melawi terkait harga bahan bakar minyak (BBM) di tingkat pengecer yang melambung tinggi terus mengalir deras. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kalimantan Barat, Rabi, S.Pd., C.BJ., C.EJ., turun tangan dan mendesak Pemerintah Kabupaten Melawi segera menetapkan Peraturan Daerah tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) sekaligus menindak tegas pelaku penimbunan dan penjualan BBM di atas harga ketetapan.

Salah satu warga menyampaikan keterangannya dengan nada prihatin:

Bacaan Lainnya

“Asli minyak Pertalite sudah melambung 15.000–17.000, padahal di SPBU hanya 10.000. Dan Biosolar sudah melambung 15.000–20.000, sementara di SPBU Biosolar hanya 6.800 per liter. Gimana masyarakat tidak mati seperti ini Pak?” 𝘶𝘤𝘢𝘱 salah satu warga masyarakat melawi.
⚖️ ATURAN MIGAS: PENIMBUNAN & JUAL DI ATAS HET = PELANGGARAN BERAT

Praktik para pengantri/pengecer yang menimbun BBM lalu menjualnya kembali dengan harga melampaui HET bukan sekadar kebiasaan buruk, melainkan pelanggaran hukum berat:

📜 1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 12 & 55

– Setiap orang yang menimbun, menyimpan, atau menjual BBM di luar penyalur resmi dan melampaui HET dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

– Penjualan BBM tidak melalui penyalur yang ditetapkan pemerintah adalah tindak pidana perdagangan ilegal bahan bakar bersubsidi.

📜 2. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — Pasal 36 & 110

– Penimbunan barang kebutuhan pokok (monopoli/penimbunan untuk menaikkan harga) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

– Menjual barang di atas Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah adalah pelanggaran ketentuan penetapan harga, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, penyitaan barang, hingga pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

📜 3. Peraturan Menteri Perdagangan & Surat Edaran Bersama

– Pengantri yang membeli BBM dalam jumlah tidak wajar untuk dijual kembali dianggap menimbun dan memperdagangkan secara ilegal. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan bersama Satgas Pangan, Polisi, dan Pertamina.
Ketua DPW FRIC Kalbar Rabi 𝘮𝘦𝘯𝘦𝘨𝘢𝘴𝘬𝘢𝘯,
“Para pengantri yang menimbun lalu menjual kembali dengan harga melambung itu melakukan pelanggaran hukum berat. Ini bukan sekadar bisnis biasa — ini merampas hak rakyat. Pemkab Melawi harus segera tetapkan Perda HET, turunkan Satgas Pangan, tindak tegas penimbun dan pengecer nakal sesuai UU Migas dan UU Perdagangan!”

Dijelaskan, penetapan Perda HET sekaligus penguatan Satgas Pangan agar:
✅ Ada batas harga tertinggi yang sah dan mengikat bagi pengecer;
✅ Pengawasan penimbunan BBM dapat dilakukan secara rutin dan tegas;
✅ Pelaku dijual di atas HET dapat langsung ditindak dengan dasar hukum yang jelas;
✅ Masyarakat berhak melapor dan meminta penindakan jika menemukan praktik tersebut;
✅ Barang hasil penimbunan dapat disita dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

“Jangan biarkan warga Melawi terus dibebani harga yang tidak masuk akal. Segera bertindak sesuai amanat UU Migas dan UU Perdagangan. Rakyat berhak mendapatkan BBM dengan harga wajar,” tegas Rabi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Melawi. Awak media akan terus memantau dan mendesak penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sumber : Hms. DPW FRIC Kalbar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *