Viral di Media Sosial: Pertambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Kapuas Kecamatan Suhaid, Kapolda Kalbar Diminta Turun Tangan

banner 500x500

Kapuas Hulu, Kalbar // frnkalbarnews.com — Video dan informasi mengenai menjamurnya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Kapuas, wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, viral di media sosial dan memicu kekhawatiran luas di tengah masyarakat. Kapolda Kalimantan Barat beserta instansi terkait secara tegas diminta segera turun tangan dan menindaklanjuti laporan tersebut, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan hasil pantauan tim media, aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Sungai Kapuas Kecamatan Suhaid ini terkesan dibiarkan dan semakin menjamur dalam kurun waktu yang cukup lama. Kegiatan ini beroperasi di sepanjang aliran sungai, diduga menggunakan peralatan berat dan bahan berbahaya yang berpotensi mencemari sumber air warga.

Bacaan Lainnya

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menegaskan perlunya tindakan tegas dan menyeluruh.

“Kami meminta Kapolda Kalimantan Barat bertindak tegas bukan hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga mendalami siapa pihak yang mendanai dan oknum-oknum yang diduga membekingi kegiatan ini. Jangan hanya pekerja lapangan yang ditindak, sementara pemodal dan pelindungnya beroperasi dengan tenang,” tegas warga tersebut.

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana

Perlu diketahui bahwa pertambangan emas tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

– Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sah (IUP, IPR, atau IUPK) terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) .
​
– Pasal 161 UU Minerba: Siapa pun yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral/batubara dari sumber tidak sah terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar .
​
– Selain itu, pelaku juga dapat dijerat pasal berlapis lain, termasuk UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pencemaran air dan kerusakan ekosistem sungai, serta UU Sumber Daya Air terkait pengambilan dan pemanfaatan air tanpa izin.

Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai aktivitas yang kian marak tersebut. Masyarakat berharap penegak hukum tidak hanya menangani permukaan, tetapi juga mengungkap jaringan lengkap dari pertambangan ilegal ini demi menjaga kelestarian Sungai Kapuas dan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat.

 

(*Rabi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *