Dugaan pelanggaran hak Cipta Terkait Lagu Barape Sawa’ Berakhir Damai.

Oplus_0
banner 500x500

Bengkayang,FrnKalbarnews.com-Perseteruan antara Harry Tarigas(Hariansyah,S.Pd)Salah satu penyanyi dengan Disen Sanggup SH selaku pencipta lagu Barape Sawa’ Berakhir Dengan kesepakatan Damai.Senin 12/05/2025.

Kesepakatan Damai ini setelah kedua belah pihak bertemu serta saling memahami dan memberikan ruang dialog secara terbuka untuk menemukan jalan atau solusi yang terbaik guna menyelesaikan masalah agar tidak berlarut-larut bahkan sampai ke ranah hukum.

Harry tarigas,(Hariansyah, S.Pd)saat di wawancara oleh awak media menerangkan bahwa atas kejadian ini dirinya telah menghubungi pihak Disen Sanggup selaku pencipta lagu melalui pesan WhatsApp sebelum dengan meminta maaf secara tertulis dan siap mengklarifikasi terkait dengan tidak memohon ijin saat membawakan lagu Barape Sawa’ pada saat Gawai Maka Dio di desa cipta karya kecamatan sungai Betung kabupaten Bengkayang beberapa waktu yang lalu.

“Saya meminta maaf kepada Pak Disen selaku pencipta lagu Barape Sawa’ yang saya bawakan pada saat acara Maka Dio ke 4 desa cipta karya tanpa meminta izin sebelumnya.Dengan pertemuan hari ini secara langsung kami menyampaikan bahwa permasalahan ini telah clear dan tidak ada permasalahan lagi diantara kami.Ucap Harry Tarigas.

Disen Sanggup SH selaku pencipta lagu Barape Sawa’ menyatakan bahwa adanya permintaan maaf dari saudara Harry Tarigas dan dinyatakan sudah selesai serta tidak ada lagi hal hal lain yang beda pendapat dari pihak manapun.

“Pada kesempatan kali ini juga kami beritahukan kepada seluruh pencinta musik dan seluruh masyarakat yang ada agar kita selalu waspada dan menghormati hukum,Karena di negara kita Indonesia ada UU Tentang hak cipta, Tentunya harus ijin terlebih dahulu kepada pencipta lagu agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Disen juga menjelaskan bahwa UU hak cipta telah diatur pada pasal 28 tahun 2014.

“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur perlindungan hukum bagi karya kreatif di Indonesia. UU ini memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.

Sebagai Contoh pelanggaran hak cipta lagu yang dapat dikenakan sanksi pidana:
Menyanyikan kembali lagu tanpa seizin pemegang hak cipta.Menyiarkan lagu melalui media tanpa izin.Menggandakan ciptaan lagu (misalnya, membuat kopi mp3 atau CD bajakan) dan menjualnya.
Menggunakan lagu dalam iklan atau film tanpa izin.
Sanksi pidana:
Pelanggaran hak cipta lagu dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda, sesuai dengan ketentuan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Contoh sanksi pidana yang mungkin dikenakan:

Penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar untuk pelanggaran yang memenuhi unsur Pasal 9 ayat (3) UUHC.

Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar untuk pelanggaran hak ekonomi pencipta.

Penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta untuk menghilangkan atau merusak informasi manajemen hak cipta.Ungkap Disen Sanggup SH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *