Diduga Gudang Penampung Zirkon Tanpa Ijin, Inisial Aly Tak Tersentuh Hukum

Oplus_16908288
banner 500x500

Melawi, Kalbar |frnkalbarnews.com – Zirkon adalah bahan yang diperuntukan pembuatan industry pengecoran, Keramik dan refraktori. Selain itu pasir Zirkon juga digunakan untuk pembuatan tepung Zirkon, bahan pembuat opak, zirkonia lebur dan bahan kimia zirkonium.

Namun Pertambangan dan Penjualan Zirkon ini juga di atur dalam perundang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan Lingkungan Hidup. Pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara dan denda.

Bacaan Lainnya

Baru-baru ini awak media mendapatkan suatu temuan di lapangan terkait adanya Gudang Zirkon yang sudah lama beroperasi dan diduga tidak memiliki ijin usaha penampungan dan penjualan bahkan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Gudang penampung Zirkon ini beralamat di Dusun Batu Lintang Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Saat awak media ini wawancara salah satu bapak yang rumahnya tidak jauh dari Gudang Zirkon tersebut, menjelaskan. Bahwa gudang tersebut milik salah satu bos di Nanga Kayan Ali…red., biasanya dia stanby di Gudang namun hari ini belum ada melihatnya.

“Gudang itu milik salah satu bos cina di batu lintang Ali…. red. Sudah lama beroperasi Bang, dia tampung biasa Zirkon per-kg Rp. 1.500,- antar situ. Biasanya dia ada di situ bang, ngk tahu hari ini dia kemana, blom ada lihat nya bang,” ucap Salah satu Bpk kepada media ini Senin, 12 Mei 2025.

Berdasarkan amanah undang-undang yang berlaku di Indonesia ini secara khusus bagi penampung zirkon secara ilegal dapat dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar. Sanksi ini diterapkan karena zirkon adalah bahan tambang yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan pengolahannya harus dilakukan dengan izin yang sah.

Penulis: Rabi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *