Anjloknya Harga Sawit Di tingkat Petani Mandiri,Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mengajukan Beberapa Langkah Strategis Kepada Pemerintah

banner 500x500

Bengkayang,frnkalbarnews.com-Pada saat ini tersebar secara berantai informasi harga TBS yang anjlok secara siginifikan pasca penyampaian rencana perubahan kebijakan terkait mekanisme eksport hasil turunan dari buah kelapa sawit dan komoditas eksport lainnya oleh Presiden Prabowo.

“Setelah mendengar pidato bapak Presiden Prabowo waktu itu, kita dilapangan dikagetkan oleh informasi tentang jatuhnya harga tandan buah segar (TBS) Sawit di Tingkat petani khususnya di Kabupaten Bengkayang, malahan ada di beberapa tempat penampungan/pengepul ditingkat petani sudah sampai turun Rp.1.000 hingga menjadi Rp.2.000/kg” ucap H.Heru Kamaruzaman selaku Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit Kabupaten Bengkayang 23/05/2026 di hadapan awak media.

Bacaan Lainnya

Fenomena ini menggambarkan bahwa tidak adanya kepastian akan pasar yang diakibatkan kebijakan pasar yang belum pasti mekanisme tentang rencana pemerintah.

“Karena kebijakan yang belum pasti inilah yang membuat harga TBS ditingkat petani terjun bebas sehingga membuat beban baru untuk petani kelapa sawit dan bahkan ada yang belum berani memberikan kepastian harga” lanjut ketua SPKS Kabupaten Bengkayang yang biasa disapa Heru.

SPKS menggarisbawahi atas rencana Pemerintah untuk melakukan penguatan tata kelola ekspor dinilai sangat penting, negara harus bisa menjamin harga nilai komoditas dan penerimaan petani serta melindungi nasib petani secara umum. Karena saat ini Harga TBS Petani di Indonesia secara umum ditentukan oleh kebijakan yang sudah baik sebenarnya, yaitu dengan adanya Permentan No.13 tahun 2024 tentang peraturan Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Peraturan ini cenderung memberikan perlindungan harga yang adil bagi petani sawit mitra dengan menetapkan standar harga pembelian yang transparan. Aturan ini dirasakan sudah cukup baik dalam memperluas skema perlindungan tidak hanya untuk petani plasma tetapi juga menyasar petani swadaya dan juga memperkuat kelembagaan pekebun secara umum.

“Keberadaan Negara pada kasus ini sangat diharapkan kehadirannya untuk melindungi nasib petani, bukan menjadikan petani sebagai korban kebijakan ekspor yang terpusat. Fakta dilapangan padahal belum diterapkan praktek Monopsoni terhadap komoditas eksport di Indonesia yang rencananya melalui Danantara (PT DSI), namun sudah terjadi spekulasi terselubung yang menyebabkan harga TBS sudah jatuh bebas,” lanjut Heru.

SPKS melihat kedepannya jika penerapan kebijakan eksport satu pintu dengan PT DSI, sudah dipastikan akan mengarah kepada praktek monopsoni dalam skema ini, sehingga pembelian CPO berisiko terpusat pada satu pihak penentu utama, tanpa adanya persaingan pasar dilapangan dan akan mengakibatkan harga TBS di tingkat petani ikut tertekan, selain itu bisa juga berpotensi terjadi penetapan harga yang tidak terbuka seperti selama ini menurut permentan no 13 tahun 2024, proses ekspor akan melambat sehingga menyebabkan kepercayaan pembeli global akan berkurang.

Berdasarkan data dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) tahun 2025 tercatat produktivitas petani kelapa sawit secara nasional baru mencapai 3,61 metrik ton minyak sawit per hektar per tahun, pencapaian ini masih sangat jauh dari potensi secara maksimal harusnya berada pada angka 8-10 ton per hektare, dan dari keseluruhan data tersebut menunjukkan bahwa sekitar 60 persen merupakan kebun sawit dikelola petani rakyat. Produktivitas masih di bawah perusahaan besar. Tekanan harga berpotensi memperlemah posisi petani.

Atas rencana kebijakan pemerintah tersebut Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengajukan beberapa sejumlah langkah strategis yang mungkin bisa dilakukan diantaranya:
Pertama Harga TBS harus mengikuti acuan pasar.
Kedua Praktik monopoli harus dicegah.
Ketiga Petani perlu masuk dalam pengawasan.
Keempat Audit harus terbuka.
Kelima Dana bagi hasil ekspor perlu kembali ke petani.

“Seandainya kebijakan eksport terpusat ini tetap dijalankan dengan tidak mempertimbangkan perlindungan yang pasti terhadap petani, dipastikan yang akan menanggung beban terbesar adalah petani swadaya yang ada di desa-desa. Karena rantai nilai sawit tidak lagi dimulai di pelabuhan, tetapi sudah langsung terjadi di kebun petani. Oleh karenanya kita (SPKS) sangat berharap adanya kebijakan yang bertujuan memperbaiki tata kelola bukan untuk menghancurkan ekonomi petani swadaya di desa,” tutup Heru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *