Ketapang, Kalbar, frnkalbarnews.com | Aktivitas pertambangan liar tanpa ijin (Peti) yang menggunakan excavator masih marak di wilayah lokasi Indotani Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Atensi Kapolri terabaikan, diduga penambang emas tanpa ijin terkesan kebal hukum, Jumat (13/12/2024).
Berdasarkan informasi salah satu warga masyarakat yang enggan di sebutkan namanya menyampaikan bahwa tempat aktivitas pekerjaan tambang tanpa ijin tersebut sebelumnya sudah sering di tertipkan oleh Aparat Penegak Hukum Polres Ketapang bahkan sampai adanya penangkapan salah satu bos tersebut.
“Lokasi pertambangan tanpa ijin ini di Indotani, emang sudah lama beraktivitas di situ pak, dan mengunakan alat bantu eksavator karna di situ wilayah banyak hutan kayu,” ujar salah satu warga tersebut.
Selanjutnya, Tim Awak media pun langsung memastikan dilapangan tersebut yang mana lokasi tersebut diperkirakan tidak terlalu jauh dari Kota kabupaten Ketapang. Akses masuk ke dalamnya hanya hitungan beberapa jam saja. Dan untuk mencapai lokasi tersebut bisa menggunakan kendaraan roda dua hingga roda 4.
Pantauan Awak Media ini dilapangan terlihat lokasi pertambangan tampa ijin, tersebut benar adanya mengarap lahan hutan atau semak belukar yang mengunakan alat berat Excavator. Sehingga potensial kerusakan lingkungan tersebut semangkin parah, akibat aktifitas pertambangan yang menggunakan Excavator tersebut.
Secara tidak kebetulan tim awak media pun berjumpa dengan salah satu kariawan pekerja tambang didekat lokasi indotani.
Anong menyampaikan, dirinya bersama kawan-kawan barusan di pecat dengan lantaran di tuding menyembunyikan kain penadah mas, tanpa bukti yang akurat. Inisial Ag juga menyebutkan nama-nama teman-teman yang sama dipecat oleh bos Pertambangan Mas tersebut, “Sl, Ai, Ag, dr, Lmkn, Bm,” ungkap Inisial Ag.
Lanjutnya, Ag juga menjelaskan bahwa, pekerjaan pertambagan disitu sudah lama beroperasi di lokasi Indotani Sunggai Besar Wilayah Hukum Kabupaten Ketapang, namun tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Setiap ada rajia, kemaren dia tidak pernah ada kenak rajia bang. Aman bng bos ini dilindungin oleh Polres Kapolres Ketapang kordinasinya,” ujar Ag salah satu pekerja peti yang di pecat.
saat di komfirmasi tim awak media ini, melalui aplikasi WA, Rabu (11/12/2024), Kapolres Ketapang engan memberikan jawaban dan mengarahkan langsung untuk ke Kasat Reskrim Polres Ketapang.
“bisa lgsg ke Kasat Reskrim saja agar lebih jelas,” jawab Kapolres Ketapang.
Di tempat yang berbeda Tim Awak media ini juga mengkomfimasi diduga Bos Pemilik lahan Pertambangan Emas di Indotani Sungai Besar, Inisial ( YN ) menjelaskan, jika terkait masalah Kariawan yang diberhentikan berkerja mereka itu maling.
“Saya bukan pemilik tambang nya bang, tapi saya hanya yang kerja, yang pemilik alatnya exsavator Reni, dan yang punya tambang pak Kuali,” jelas Inisial YN saat komfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (13/12/2024).
“Berdasarkan Amanah Regulasi Peraturan perundang-undangan nomor 3 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160,” sumber media https://www.hukumonline.com/berita/a/ancaman-pidana-dan-denda-pelaku-pertambangan-tanpa-izin-lt62ce47cf6ef37/.
Aparat Penegak Hukum Wilayah Ketapang diminta untuk serius tangani pertambangan peti, sesuai atensi Pak Kapolri.
(Tim Red )