Bermodalkan Hanya Kwitansi, Suyanto Tanjung Diduga Palsukan Akta Jual Beli

banner 500x500

SINTANG, Kalbar //Frnkalbarnews.com – Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan Anggota DPRD Dapil Sintang–Melawi–Kapuas Hulu, Suyanto Tanjung alias Ajung, kian memanas. Keterangan yang disampaikan kepada awak media terbentur langsung dengan fakta dokumen yang terungkap di persidangan.

Pada Jumat (21/8/2026), seusai sidang lapangan di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, Suyanto menegaskan dirinya telah membeli dan melunasi tanah milik Ibu Charlie alias Sang Ngek Mie alias Lucy sejak 2022. Transaksi mencakup tiga sertifikat tanah seluas 3.000 hingga hampir 4.000 meter persegi, dari harga awal Rp1 miliar disepakati seharga Rp500 juta.

Yang mencolok, kepada media Suyanto menekankan hanya bermodalkan kwitansi pembayaran.

“Uang sudah diterima Ibu Charlie dan yang bersangkutan menandatangani kwitansi. Di situ tertulis jelas bahwa yang saya beli adalah tiga sertifikat itu,” ujarnya.

Muncul dokumen Akta Jual Beli (AJB) buatan Notaris/PPAT Dodon Almury Baron Jatan, S.H., M.Kn. — yang mencantumkan Kim Ik Bae sebagai pembeli, bukan Suyanto Tanjung.

Para penggugat menyatakan: tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, tidak pernah bertransaksi, tidak pernah menerima uang, dan tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan nama Kim Ik Bae.

– Jika tanah sama, mengapa ada dua pembeli berbeda — Suyanto lewat kwitansi, Kim Ik Bae lewat AJB?
​
– Siapa yang memberi keterangan kepada notaris saat AJB dibuat? Apakah para pemilik tanah benar-benar hadir?
​
– Dari mana asal dokumen itu jika pihak penjual tidak tahu-menahu soal transaksi tersebut?
​
– Apakah AJB itu direkayasa untuk menguatkan penguasaan tanah yang tidak memiliki dasar hukum sah?

Jika terbukti AJB dibuat tanpa kehadiran pihak berwenang atau berdasarkan keterangan yang tidak benar — ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan dugaan pemalsuan dokumen negara yang wajib diusut secara pidana.

Suyanto Tanjung sebagai pejabat terpilih seharusnya menjadi teladan hukum, bukan justru memicu keraguan atas proses hukum. Jabatan bukan tameng. Kedudukan bukan izin mengaburkan fakta. Aparat penegak hukum wajib menelusuri asal-usul dokumen, aliran pembayaran, siapa yang hadir, dan siapa yang memberi keterangan — tanpa pandang bulu.

Kuasa hukum para penggugat — Adv. D. Kurnia, S.H., Adv. Seselia Jurniati, S.H., dan Pansaragah G. Kaianaya, S.H. — menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memeriksa, menilai, dan mengadili perkara secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Satu hal harus terang: jika terbukti ada rekayasa atau pemalsuan, pelakunya harus dipertanggungjawabkan secara hukum — siapa pun dia.

Seluruh hal dalam pemberitaan ini adalah dugaan yang masih dalam proses pembuktian di persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. Hak jawab terbuka bagi pihak yang disebut.

(Tim Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *