BPKAD Melawi : Ambil Alih Aset Daerah HPL Nomor 18 Ruko Kini Disegel

banner 500x500

MELAWI, KALBAR //frnkalbarnews.com – Pemerintah Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, melalui Dinas akhirnya mengambil langkah hukum tegas dengan melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 18, yang terletak di Jalan Juang, Desa Tanjung Sari Kecamatan Nanga Pinoh, Selasa (20/04).

Tindakan penertiban ini merupakan puncak dari proses administrasi dan hukum yang berlangsung panjang, menyusul fakta bahwa masa pemanfaatan aset milik negara tersebut sebenarnya telah habis sejak tanggal 8 Februari 2017.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dokumen resmi yang dirilis, tanah seluas 608 meter persegi tersebut merupakan aset daerah yang pengelolaannya diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Pemerintah Kabupaten Melawi sejak tahun 2005. Selanjutnya, lahan ini dikelola melalui perjanjian pemanfaatan dengan jangka waktu 20 tahun dan diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 63 hingga 67 atas nama beberapa pihak.

Proses Negosiasi yang Berulang Kali Gagal

Kepala Bidang Aset BPKAD Melawi, Plorius, S.H., menjelaskan bahwa sejak habisnya masa berlaku perjanjian pada 2017, pemerintah telah berulang kali melakukan upaya musyawarah, sosialisasi, hingga negosiasi untuk perpanjangan izin.

Berbagai surat pemberitahuan telah dikeluarkan, mulai dari tahun 2017, 2018, hingga rapat teknis terakhir yang digelar pada September 2025. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu. Para eks pemegang HGB secara konsisten menolak besaran nilai pemanfaatan tanah yang ditetapkan berdasarkan penilaian wajar saat ini, namun tetap mempertahankan penguasaan dan penggunaan aset tersebut.

“Kami telah memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan perpanjangan atau penyesuaian administrasi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada kesepakatan dan izin resmi yang diterbitkan. Padahal, penggunaan aset daerah tanpa izin tertulis jelas melanggar aturan,” tegas Plorius dalam keterangannya, Nanga Pinoh, Senin (20/4/2026).

Tiga Tahap Peringatan Ditegakkan

Menjelang tindakan penyegelan, Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Bupati telah menerbitkan serangkaian surat peringatan secara berjenjang sesuai prosedur hukum, yaitu:

– Peringatan I: Tanggal 23 Februari 2026 dengan tenggat waktu 14 hari.

– Peringatan II: Tanggal 06 April 2026 dengan tenggat waktu 7 hari.

– Peringatan III: Tanggal 13 April 2026 dengan tenggat waktu 3 hari.

Karena tidak ada respon penyelesaian yang memadai, akhirnya diterbitkanlah Surat Perintah Bupati Melawi Nomor: 000.2.3.2/398/Tahun 2026 tanggal 16 April 2026, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan penyegelan bangunan.

Dasar Hukum yang Kuat

Tindakan penertiban ini dilandasi oleh regulasi yang kuat, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Selain itu, penggunaan tanah HPL tanpa izin juga bertentangan dengan Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa setiap perbuatan hukum atas tanah hak pengelolaan wajib memiliki rekomendasi resmi.

Daftar Objek yang Disegel

Adapun bangunan yang disegel merupakan aset yang sebelumnya tercatat atas nama:

1. Kabirudin (HGB No. 63 & 64)

2. Odong Bin Budin (HGB No. 65)

3. Kin Fung (HGB No. 66)

4. Asih (HGB No. 67)

Pemerintah Kabupaten Melawi menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk menegakkan hukum, menertibkan aset daerah, dan memastikan kepastian hukum serta penggunaan aset negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *