Dewan Pers Kecam Ucapan Merendahkan Wartawan: Ini Ancaman Kemerdekaan Pers

banner 500x500

Jakarta //frnkalbarnews.com – Dewan Pers resmi mengeluarkan Pernyataan Sikap Nomor 07/P-DP/VII/2026, menanggapi maraknya pernyataan bernada merendahkan profesi wartawan saat sedang menjalankan tugas jurnalistik. Langkah ini diambil sebagai bentuk pembelaan tegas terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyesalkan adanya ucapan yang melecehkan wartawan saat menyampaikan pertanyaan kepada narasumber. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya mencederai martabat profesi jurnalis, melainkan juga berpotensi menghambat kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dewan Pers menegaskan seluruh pekerjaan wartawan dilandasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengajukan pertanyaan, menggali informasi, melakukan konfirmasi, hingga menyampaikan kritik adalah bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik yang dilindungi hukum.

“Setiap pihak, baik pejabat publik maupun masyarakat luas, wajib menghormati kerja jurnalistik dan menjawab pertanyaan wartawan secara profesional, bukan dengan pernyataan yang merendahkan profesi pers,” tegas substansi pernyataan tersebut.

Lebih lanjut, Dewan Pers mengingatkan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Segala bentuk intimidasi, pelecehan verbal, hingga upaya merendahkan profesi wartawan akan menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

Lembaga ini mengajak seluruh elemen bangsa membangun hubungan saling menghormati antara narasumber dan insan pers, agar iklim demokrasi serta keterbukaan informasi tetap terjaga.

“Menghina wartawan bukan sekadar menyerang individu, melainkan juga merendahkan profesi pers dan mengancam semangat kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi,” bunyi pernyataan itu.

Dewan Pers mengingatkan pula, jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang sah adalah melalui hak jawab dan hak koreksi sesuai aturan UU Pers, bukan dengan ucapan yang merendahkan martabat profesi wartawan.

( Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *