Diduga Hiburan Karoke Malam Berkedok Toko Minimarket dan Warung Kopi Vivi Cofe:  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Melawi dan APH Melawi Segera Bertindak

banner 500x500

MELAWI, KALBAR //frnkalbarnews.com – Masyarakat sekitar lingkungan Pasar Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menyuarakan kekhawatiran sekaligus kecurigaan serius terhadap kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Pasalnya, terdapat sebuah usaha yang tampak beroperasi sebagai warung kopi dan minimarket, namun diduga berkedok menjalankan kegiatan tempat hiburan karaoke sekaligus peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi dan melanggar aturan lokasi.

Berdasarkan informasi warga, usaha yang dikenal dengan nama “Vivi” itu di bagian belakang dalam bangunan memiliki empat ruangan khusus karaoke, sementara di lantai dua disiapkan satu ruangan serupa.

Bacaan Lainnya

“Warung kopi vivi dan minimarket itu hanya kedok saja, Pak. Kalau siang maupun malam tempat itu selalu ramai, mereka berkaraoke di bagian belakang,” ungkap salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (6/7/2026).

Warga juga mengungkapkan dugaan penjualan bebas minuman beralkohol seperti bir dan jenis lainnya di lokasi tersebut. Lokasi usaha ini dinilai sangat tidak tepat karena berada tepat di lingkungan pemukiman warga, kawasan pasar, dan persis di depan lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Nanga Pinoh dan SMAN 1 Nanga Pinoh.

“Kami bertanya-tanya, apakah ada izin resmi penjualan maupun penyimpanan minuman beralkohol di sana? Bagaimana dengan Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) maupun izin usaha dari DPMPTSP Kabupaten Melawi?” tambahnya.

Dasar Hukum dan Aturan Perizinan

Berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, setiap kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS RBA, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Untuk Usaha Karaoke:

– Wajib memiliki izin khusus dengan kode KBLI 93292, serta memenuhi standar keamanan, ketertiban, jarak lokasi minimal dari fasilitas pendidikan (umumnya diatur minimal berjarak 200 meter dari sekolah), dan kelengkapan teknis lainnya.

– Lokasi yang berdekatan langsung dengan lingkungan sekolah melanggar ketentuan pembatasan lokasi tempat hiburan.

Untuk Penjualan Minuman Beralkohol:

– Wajib mengantongi SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol), Surat Keterangan Penjual Langsung/Pengecer, serta NPPBKC sesuai golongan minuman yang diperdagangkan.

– Di Provinsi Kalimantan Barat, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 mengatur ketat pengendalian peredaran minuman beralkohol, termasuk larangan penjualan di lokasi yang tidak sesuai dan dekat lingkungan pendidikan .

– Minuman beralkohol yang beredar wajib dilekati pita cukai resmi sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sanksi Hukum Bagi Pelanggaran

Apabila terbukti beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi:

– Sanksi Administratif: Teguran tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin serta denda mulai Rp20 juta hingga maksimal Rp200 juta.

– Sanksi Pidana: Ancaman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga berkali-kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Pertanyaan Masyarakat

Masyarakat mempertanyakan bagaimana usaha yang beroperasi tidak sesuai izin dan lokasi tersebut bisa dibiarkan berjalan tanpa pengawasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang. Warga khawatir keberadaan tempat tersebut berdampak buruk bagi perkembangan pelajar serta ketertiban lingkungan sekitar.

“Lokasinya persis di depan SMP Negeri 1 Nanga Pinoh, tapi seolah dibiarkan begitu saja. Kami berharap pemerintah daerah maupun dinas terkait segera meninjau dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran perizinan maupun aturan yang berlaku,” tegas warga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Melawi maupun pihak terkait lainnya terkait dugaan kelalaian dan pelanggaran yang terjadi.

Penulis: Rabi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *