Diduga Kegiatan Rabat Beton Jelai Hulu Proyek Siluman: Tanpa Papan Plank, Taprak Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik

banner 500x500

Ketapang, Kalbar / frnkalbarnews.com – Keterbukaan Informasi Publik adalah hal yang terutama di segala Bidang kegiatan pembangunan di masyarakat dan pemerintah, Sabtu (4/9/2025).

Berbeda kali ini, berdasarkan hasil investigasi tim media ini saat di lapangan, menemukan adanya kegiatan rutinitas yang diduga siluman karna tidak di ketahui asal usul dana dan kegiatan dari mana, sementara kegiatan tersebut sudah berjalan 60% dikerjakan tidak memiliki Papan Plank/papan informasi proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

Adapun kegiatan proyek jalan rabat beton tersebut yang diduga beralamat di kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat.

Hal ini sangat bertantangan dengan regulasi aturan yang ada, sebagaimana yang sudah di atur dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Adi warga setempat saat di konfirmasi media ini menjelaskan bahwa, pemasangan papan plang informasi itu sangat penting agar dapat diketahui publik sumber anggaran, volume pekerjaan, pelaksana, serta waktu pelaksanaan.

“Padahal, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara, terutama dari pajak rakyat, wajib diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ucap Adi

Adi juga menjelaskan, dengan tidak adanya papan informasi tersebut sangat memicu berbagai dugaan dan indikasi yang dapat merugikan keuangan negara dan pelanggaran lainnya.

Warga lainnya Inisial (I) salah satu warga yang kebetulan bertempat tinggal disamping pembangun jalan tersebut ketika dimintai pendapatnya, mengatakan bahwa, dia tidak pernah melihat adanya papan proyek bahkan mempertanyakan apakah ini anggaran bersumber dari Dana Desa, aspirasi atau APBD kabupaten Ketapang.

Tim media ini juga berupaya konfirmasi pada tempat yang berbeda pada salah satu pekerja di lapangan yang turut bekerja di proyek jalan tersebut saat dikonfirmasi, “saya hanya buruh dan pekerja, jadi tidak tau persisnya hanya dengar kabar, jalan ini volume kurang lebih lebar 3 mt x700 mt,” beber salah satu pekerja yang namanya tidak mau menyebutkan.

Tambah Adi bahwa pengerjaan pengecoran proyek jalan di kecamatan jelai hulu kabupaten Ketapang ini, di temukan tidak menggunakan Tulangan besi, sedangkan jalan yang di bangun dengan rabat beton berada di jalan poros dikawatirkan tidak akan kokoh saat di lalui kendaraan roda 4 bermuatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor dan konsultan pelaksana lapangan belum dapat dimintai keterangan dan klarifikasi, sesuai UUD no 40 th 1999 media ini memberikan ruang klarifikasi, hak sanggah dan hak jawab sesuai kode etik jurnalistik.

Sumber: Adi
Penulis/Publisher: Rabi_Red.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *