Diduga Korupsi Proyek Jalan Lambau Tahun Anggaran 2017,Kejaksaan Negeri Bengkayang Menetapkan HP Sebagai Tersangka

banner 500x500

Bengkayang,frnkalbarnews.com- Kasus Jalan Lambau desa Sungai Jaga A Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang akhir menemui titik terang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Ardian Wahyu melalui Kepala Seksi Intelijen Tezar Rachadian Eryanza, Rabu (15/4/2026) dikantornya , pada hari Senin (13/4/2026) tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkayang secara resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial HP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Lambau Tahun Anggaran 2017.

Bacaan Lainnya

Tezar Rachadian Eryanza yang selama 10 tahun bertugas dibeberapa Kejaksaan Negeri di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menuturkan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan berbagai penyimpangan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.1.003.474.877,66.

Setelah HP ditetapkan tersangka dan ditahan, tersangka kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan kelas IIB Bengkayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Bengkayang memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan dan tidak ada tempat bagi pelaku korupsi,” ujarnya singkat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *