Diduga Tak Berizin, Somel Milik Udang Kaduk Keluarga Kades ds Melana Sokan Beroperasi Bebas — Warga Desak APH Jangan Bungkam dan Tutup Mata

banner 500x500

Melawi, Kalbar //Frnkalbarnews.com — Sebuah usaha penggergajian kayu atau somel yang berlokasi di Desa Melana, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, kini menuai sorotan tajam warga. Unit usaha yang diduga dimiliki oleh Udang Kaduk, ayah dari Kepala Desa Melana tersebut, dituding beroperasi tanpa mengantongi izin resmi pengolahan hasil hutan. Kayu hasil olahannya diketahui disalurkan dan dijual ke Kota Nanga Pinoh serta Kabupaten Sintang. Jumat (6/11/2026).

Berdasarkan pantauan tim investigasi media ini di lapangan, somel tersebut terlihat aktif beroperasi memproses kayu balok mentah yang diduga berasal dari kawasan hutan Pekolai dan Merurung Sokan. Usaha ini dikabarkan sudah berjalan cukup lama, namun hingga saat ini belum pernah terlihat adanya penindakan maupun pemeriksaan menyeluruh dari pihak berwenang.

Kayu yang telah diproses di somel tersebut kemudian diduga dijual dan dikirim ke Kota Nanga Pinoh serta Kabupaten Sintang.

Warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kekhawatirannya.

“Somel tersebut milik Pak Udang Kaduk, bapaknya dari Kades Melana, Sampan. Udah lama sih dibuka dan sampai sejauh ini belum ada sih tersentuh hukum atau polisi, mungkin didiga karena mereka lancar setoran uang keamanan juga, Pak. Kayunya biasa dijual ke Melawi dan Sintang.” ujarnya.

Warga menduga kuat adanya pembayaran sejumlah uang agar Operasional Somel tersebut dibiarkan berjalan tanpa gangguan, meskipun tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan yang diwajibkan oleh undang-undang.

Sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap usaha pengolahan hasil hutan wajib memiliki izin usaha industri primer (IUI-P) serta dokumen asal-usul kayu yang sah. Tanpa izin tersebut, seluruh aktivitas penggergajian dan perdagangan kayu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Warga dengan tegas meminta Kepolisian Resor Melawi, khususnya jajaran Polsek Sokan, bersama instansi kehutanan terkait untuk segera turun tangan dan bertindak secara tegas maupun adil.

“Kami meminta jangan hanya bungkam dan menutup mata terhadap hal ini. Lakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, periksa kelengkapan izin, telusuri asal-usul kayu, serta klarifikasi dugaan adanya pembayaran yang melindungi aktivitas ini selama ini. Kami ingin hukum berlaku sama untuk semua pihak tanpa pandang bulu.” tegasnya.

Saat di konfirmasi Kapolsek Sokan Iptu N. Yunus menjawab secara singkat dan terkesan tidak mengetahui aktivitas pengolahan dan jual beli Soumel tersebut.

“Malam mas, Trimakasih Infonya, dimana TKP nya mas,” ujar Iptu N. Yunus.

Lanjutnya, “Ok terimakasih infonya, biar segera di cek anggota ke TKP sesuai informasi nya 🙏,” tambahnya.

Kami juga membuka ruang tanggapan bagi pihak Udang Kaduk, Pemerintah Desa Melana, maupun instansi terkait Polsek Sokan dan Polres Melawi untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas pemberitaan ini.

(Tim Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *