Dugaan Pengepul Emas Jaringan Antar Negara Inisial Nng Bebas Berkeliaran Mengumpulkan Hasil Kegiatan Tambang Ilegal Di wilayah Singbebas

banner 500x500

Bengkayang,frnkalbarnews.com-Peredaran mas ilegal hasil kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Singbebas di jual ke wilayah luar Kalimantan Barat melalui perbatasan lintas negara.

Berdasarkan informasi yang di peroleh dari sumber yang bisa di percaya,Jumlah total yang di jual ke wilayah luar melalui jalur tikus per Minggu 4 kg.Yang kumpulkan di wilayah Singbebas.

“Setiap satu Minggu sekali jumlah emas yang berhasil di kumpulkan oleh mereka sebanyak kurang lebih 4 kg.Dan NnG tidak bekerja sendirian,Namun menggunakan jasa lagi guna mendapatkan hasil tambang ilegal masuk ke daerah-daerah yang ada kegiatan tambang ilegalnya.Katanya

Berdasarkan keterangan bahwa Kuat dugaan NnG merupakan jaringan lintas negara dan berafiliasi dengan big Bos di Kalbar,Ini merupakan hasil investigasi dan berdasarkan informasi yang di dapat dari sumber yang valid.Dan nama serta indentitas sumber tidak bisa dipublis .

“Selain Nng ,Diduga ada jaringan pemasok yang merupakan suruhan Ng dengan inisial Em.Silahkan kawan kawan melakukan investigasi serta melihat langsung apa yang mereka lakukan untuk mendapatkan hasil tambang emas di beberapa daerah dan bahkan diluar kabupaten Bengkayang.Ucapnya.

Perlu di ketahui bahwa Undang-Undang Pertambangan (Minerba)Jika emas yang dijual ke luar negeri berasal dari hasil penambangan liar (tanpa izin resmi), maka aktivitas tersebut adalah tindak pidana murni.UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.Jual beli emas dari hasil pertambangan ilegal juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tindak pidana.

Aturan Tata Niaga Ekspor Pemerintah mengatur bahwa tidak semua pihak bisa mengekspor emas. Berdasarkan aturan tata niaga Kementerian Perdagangan, kegiatan ekspor emas hanya dapat dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor (SPE) Perak dan Emas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *