Forkopimda Melawi Diminta Tindak Tegas Tambang Zirkon Desa Kayan

Oplus_16908288
banner 500x500

Melawi, Kalbar |frnkalbarnews.com – Aktivitas tambang Zirkon yang dikenal masyarakat adalah pasir Puya, merupakan sisa pasir dari hasil PETI Penambangan Emas, kegiatan tersebut tentunya harus mengantongi Izin Ekplorasi, IUP, IUPK untuk mengambil hasil alam tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung Tim awak media baru-baru ini bahwa pertambangan Zirkon sudah lama beroperasi di Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat.

Bacaan Lainnya

Saat konfirmasi dengan salah satu warga desa Kayan yang engan menyebutkan  namanya  menyampaikan bahwa alat tambang Zirkon itu diduga milik inisial (H.AP., H.AC., H.ST.,) hasil Tambang Zirkon diangkut mengunakan Kapal Air dan menuju Kabupaten Sintang.

Merujuk kepada Peraturan perundang-undangan tentang pertambangan bahwa jelas setiap aktivitas Pertambangan harus memiliki Ijin Usaha, salah satunya ijin Ekplorasi, apabila tidak memiliki ijin usaha maka pelaku usaha pertambangan tersebut diduga dapat di kenakan jeratan hukum Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dengan Ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp.100 Miliar.

Kami berharap kepolisian daerah Setempat dan Polda Kalbar bisa melakukan penindakan hukum kepada pelaku usaha yang diduga tidak mengantongi izin IUP ini, pada kegiatan dan pengelolaan Pasir Puya (Zirkon).

Dengan adanya temuan ini, awak media akan melakukan koordinasi kepada Polda Kalbar dan Pihak Kementrian ESDM yang ada di Kalbar.

Sampai berita ini terbit tim awak media ini terbit, diduga bos Puya Zirkon tersebut belum bisa dikonfirmasi atau di temui.

( Tim Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *