Forum Ketimanggonggan Kabupaten Bengkayang Menggelar Rapat Koordinasi Telah Merumuskan 17(Tujuh Belas) Point Penting.

banner 500x500

Bengkayang Kalbar,FRNKalbarNews.com-Bertempat Di Dusun Lumar Desa Tiga Berkat,Kamis 21 November 2024.Para pemangku adat dayak (Timanggong,Kepala Pajanang dan sebutan lainnya) Yang tergabung dalam Forum Katimanggongan Kabupaten Bengkayang Gelar Rapat Koordinasi(Rakor).Kamis 21/11/2024.

Rapat koordinasi Di hadiri Kepala Benua Lumar, Koordinator Para Kepala Benua Kabupaten Bengkayang(Pajanang),Camat Lumar( Ketua DAD Lumar)Kepala Benua Ledo,Kepala Benua Riuk,Kepala Benua Garantukng,Kepala Benua Binsawak,Kepala Benua Sejarik,Kepala Benua Busikung,Kepala Benua Bisuti,Kepala Benua Sawak Ilir,Kepala Benua Palampakng,Kepala Benua Palayo,Kepala Benua Payutn,Kepala Benua Rara Seburok,Kepala Benua Gajekng Hilir, Kepala Benua Capala Atas, Kepala Benua Sebatukng, Perwakilan Kepala Benua Jagoi Babang, Kepala Benua Gajekng(Mentrado), Kepala Benua Bengkawan,Humas PT PML.

Rakor kali ini mengangkat Tema”Melalui Rapat Koordinasi Kita Pertajam Eksistensi Para Pemangku Adat Dayak Di Kabupaten Bengkayang Untuk Ikut Berperan Aktif Dalam Pembangunan Indonesia Lebih Baik.

Esidorus, SP.MP selaku penyelenggara dan kepala Benua Lumar menjelaskan bahwa lembaga adat yang ada perlu mendapatkan legitimasi dari pemerintah maupun dari masyarakat, Yang tentunya di perlukan legalitas agar Peraturan Daerah (PERDA) terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kabupaten Bengkayang serta Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat di kabupaten Bengkayang di implementasikan.

“Inti Rakor hari ini adalah agar lembaga adat ini mendapat legitimasi atau pengakuan dari pemerintah maupun dari masyarakat tentunya di perlukan Legalitas,Oleh karena itu pada hari ini kita meminta kepada semua lembaga adat di kabupaten Bengkayang agar segera mengurus legalitas.Ujar Esidorus yang juga merupakan Wakil ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Fraksi PDI-PERJUANGAN.

Esidorus juga menambahkan bahwa harapan kepada pemerintah terkait Peraturan Daerah (PERDA)Tentang Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat di kabupaten Bengkayang dan Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pemberdayaan, Pembinaan Dan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat, betul-betul diimplementasikan dengan bentuk pembinaan-pembinaan baik kepada lembaga adat maupun pada praktisi adat.

“Sekarang ini kita menghadapi pemilu serentak tahun 2024.Tentu lembaga adat juga mengambil bagian (Positioning) tentunya spirit kita adalah mendukung calon calon pemimpin yang tentunya bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat hukum adat itu sendiri.Katanya.

Dalam Rakor kali ini kelembagaan Adat Melalui Para Kepala Benua se-kabupaten Bengkayang telah merumuskan 17 (Tujuh Belas) Point penting diantaranya:

1. Forum ketimanggongan adalah tempat berkumpulnya para Timanggong, kepala benua, Pajanang, pengurus adat atau sebutan lainnya. Forum ketimanggongan tidak mengenal ketua atau kepala yang ada adalah koordinator.

2. Mengucapkan terima kasih pada Pangalima Jilah yang telah menghibahkan 1 hektar tanah untuk Forum Ketimanggongan Kabupaten Bengkayang.

3. Semua wilayah hukum adat agar membuat legalitas dan menunjuk pemimpinnya yang dikukuhkan melalui ritual adat yang disaksikan oleh masyarakat dan mendapat pengakuan dari pemerintah daerah.

4. Semua stakeholder terlibat dalam memperkuat eksistensi hukum adat di seluruh wilayah adat.

5. Menolak program transmigrasi masuk di wilayah hukum adat Kabupaten Bengkayang.

6. Membentuk koordinator advokasi hukum dan HAM untuk melindungi wilayah hukum adat di Kabupaten Bengkayang.

7. Pernikahan secara hukum adat harus disertai dengan dokumen tertulis.

8. Kebenuaan adalah wilayah adat, yang berlaku hukum adat yang dipimpin seorang Kepala Benua atau sebutan lainnya dengan jabatan tunggal dan seumur hidup.

9. Kepala benua adalah penegak hukum adat di wilayah hukum adatnya masing-masing.

10. Para pemangku adat memiliki baju benua, Baju timanggong, Baju ciri khas kebenuaan masing-masing, punya tongkat binua sesuai ciri khas masing-masing dan songkok.

11. Kabupaten Bengkayang wajib melaksananakan balala serentak se-Kabupaten Bengkayang setiap tahun.

12. Akan diadakan rapat kerja binua/ketimanggongan se-Kabupaten Bengkayang.

13. Struktur lembaga adat diatur di masing-masing AD/ART benua , dan terkait legalitas agar mengikuti persyaratan pemerintah.

14. Tugas dan fungsi kepala benua, adat dilaksanakan secara tegak lurus.

15. Kearifan lokal adat di masing-masing benua dilaksanakan sesuai kondisi wilayah.

16. Kepala Binua adalah Timanggong di benua tersebut. Tidak mengenal Timanggong Desa.

17. Kepala benua memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan hukum adat. Ketua adat desa wajib berkoordinasi dengan Kepala Benua.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *