HIMBAUAN TEGAS: DILARANG KERAS MENGGUNAKAN KNALPOT BRONG

banner 500x500

SINTANG, Kalbar//FRNKalbarNews.com — Kepolisian Resor Sintang melalui himbauan resmi mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, untuk berhenti menggunakan knalpot brong maupun knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar pabrik. Larangan ini disampaikan secara tegas demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama di jalan raya.

Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno tampil dalam seruan yang menyasar maraknya pelanggaran ini di wilayah Kabupaten Sintang. Dalam pesannya, ditegaskan bahwa penggunaan knalpot berisik berlebihan bukan sekadar melanggar aturan, melainkan juga merugikan banyak pihak.

Bacaan Lainnya

Kerugian akibat knalpot brong:
🔹 Mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga, mulai dari anak-anak hingga lansia
🔹 Memicu konflik sosial di lingkungan pemukiman
🔹 Membahayakan pengendara sendiri maupun pengguna jalan lain karena tidak sesuai standar keselamatan

Polisi menegaskan, suara bising yang meledak-ledak bukan tanda kehebatan, melainkan pelanggaran yang mengganggu hak orang lain untuk hidup tenang dan aman. Penggunaan knalpot yang tidak berstandar juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga dapat dikenakan sanksi tegas.

Himbauan Polres Sintang:
Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan. Gunakan knalpot bawaan pabrik yang berstandar resmi. Berkendara yang santun, tidak membisingkan lingkungan, dan menghargai ketenangan sesama warga. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna menciptakan jalan raya yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Sintang.

Sumber: Tim Awak Media ini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *