Kapolsek Sandai Bungkam Saat Dikonfirmasi, Patut Diduga Terima Upeti dari Bandar Judi Kolok-Kolok, Propam Polda Kalbar Diminta Bertindak

banner 500x500

Sandai, Ketapang, Kalbar – frnkalbarnews.com
Maraknya praktik judi kolok-kolok di Kecamatan Sandai semakin menjadi sorotan publik. Alih-alih memberikan penjelasan sebagai pejabat publik, Kapolsek Sandai justru memilih bungkam ketika dikonfirmasi awak media. Sikap ini pun memperkuat dugaan publik bahwa pihaknya telah menerima setoran atau upeti dari para bandar judi kolok-kolok yang beroperasi di wilayah tersebut.

Sejumlah pesan WhatsApp berisi foto dan video aktivitas judi kolok-kolok telah dikirimkan ke nomor Kapolsek Sandai. Namun pesan tersebut hanya dibaca tanpa mendapatkan jawaban sepatah kata pun. Kapolsek bungkam seribu bahasa, seolah tidak memiliki tanggung jawab untuk memberikan klarifikasi kepada publik.

Bacaan Lainnya

Padahal, sebagai aparat penegak hukum dan pejabat publik, Kapolsek Sandai memiliki kewajiban untuk transparan dan terbuka terhadap informasi, termasuk yang berkaitan dengan tugas penindakan judi di wilayahnya. Sikap acuh tak acuh ini dinilai sangat bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Seharusnya Kapolsek Sandai transparan dan terbuka terhadap awak media, selaras dengan undang-undang keterbukaan informasi publik. Bukannya malah acuh tak acuh atau bungkam seperti ini,” ujar salah satu wartawan yang berusaha melakukan konfirmasi.

Warga berinisial SP turut menyayangkan tindakan bungkam yang dilakukan Kapolsek Sandai. Menurutnya, sikap itu tidak rasional di mata masyarakat awam, terutama ketika praktik judi kolok-kolok terlihat jelas beroperasi di tengah masyarakat.

“Tindakan bungkam Kapolsek Sandai itu tidak masuk akal bagi pemikiran kami orang awam. Dalam kegiatan judi kolok-kolok tersebut ada dugaan koordinator bernama Sdr. Botak Pin. Harusnya aparat bertindak tegas terhadap bandar tersebut, bukan malah diam,” tegas SP.

Dugaan pembiaran judi di wilayah Sandai semakin kuat setelah upaya konfirmasi kedua kalinya kepada Kapolsek Sandai, Rio, tetap tidak membuahkan hasil. Kapolsek tidak memberikan penjelasan apa pun mengenai langkah penindakan, koordinasi dengan instansi terkait, atau status laporan masyarakat yang masuk.

Judi kolok-kolok, yaitu judi dadu guncang tradisional yang marak di wilayah Kalimantan, termasuk jenis judi tanpa izin yang dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Meskipun tidak memiliki aturan khusus tersendiri, praktik ini dapat ditindak tegas menggunakan regulasi umum pemberantasan perjudian di Indonesia.

Landasan hukum utama yang digunakan untuk menjerat bandar maupun pemain judi kolok-kolok adalah sebagai berikut:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

– Bagi bandar atau penyedia tempat judi, dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

– Bagi pemain yang ikut serta, dapat dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

2. Unsur Tindak Pidana Judi
Judi kolok-kolok memenuhi unsur Pasal 303 ayat (3) KUHP, yaitu permainan yang hasilnya bergantung pada untung-untungan atau kemahiran pemain, serta melibatkan taruhan.

Lebih dari itu, aparat kepolisian yang terbukti melakukan pembiaran, membekingi, atau menerima upeti dari praktik perjudian dapat dikenakan sanksi pidana umum, sanksi etika, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Anggota Polri yang terbukti terlibat, menerima hasil judi, atau melindungi praktik perjudian dapat dijatuhi sanksi berdasarkan:

– Sanksi Pidana Umum: Dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta membantu kejahatan perjudian, termasuk jika terbukti menerima setoran, melindungi, atau memuluskan operasi judi.

– Sanksi Kode Etik Profesi Polri (KEPP): Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, anggota yang membiarkan atau melindungi tindak pidana melanggar etika kelembagaan dan kewajiban penegak hukum.

– Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): Komitmen institusi Polri menyatakan bahwa oknum yang terbukti terlibat, menerima hasil judi, atau membekingi perjudian dapat dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH.

Menyikapi hal ini, masyarakat dan awak media mendesak Propam Polda Kalimantan Barat untuk segera melakukan penyelidikan independen terhadap dugaan pembiaran judi kolok-kolok di Kecamatan Sandai. Propam diminta memeriksa apakah ada unsur keterlibatan, penerimaan upeti, atau pelanggaran kewajiban jabatan oleh Kapolsek Sandai terkait maraknya praktik judi di wilayah tersebut.

Jika terbukti ada pelanggaran, masyarakat menuntut agar aparat yang terlibat diproses sesuai hukum dan etika kepolisian, tanpa ada perlindungan institusi.

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *