Maraknya PETI Di Desa Mensubang Nanga Tayap, Puluhan Mesin Beroperasi — Kapolda Kalbar Diminta Turun Tangan

banner 500x500

Ketapang, Kalbar // frnkalbarnews.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, kini semakin marak dan meresahkan masyarakat.

Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan, terlihat puluhan unit alat penambangan diduga kuat masih beroperasi secara aktif melakukan aktivitas penggalian emas di kawasan tersebut.

Kehadiran puluhan alat penambangan yang beroperasi tanpa izin resmi ini dinilai telah merusak ekosistem alam dan lingkungan sekitar.

Warga sekitar pun menyampaikan kekhawatirannya, mengingat aktivitas tersebut berpotensi mencemari sumber air bersih serta merusak bentang alam yang ada di kawasan Desa Mensubang.

Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan ini, masyarakat setempat meminta kepada Kapolda Kalimantan Barat beserta instansi terkait untuk segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang semakin hari semakin marak tersebut.

Warga berharap penindakan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa pihak-pihak yang mendanai dan membekingi aktivitas ilegal ini.

Dasar Hukum & Sanksi Pidana Pertambangan Tanpa Izin: Aktivitas pertambangan emas tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
– Pasal 158 — Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
​Pasal 161 — Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, diancam dengan pidana yang sama: penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dijerat pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar

3. Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi
– Apabila ditemukan adanya kerugian negara akibat pemanfaatan sumber daya alam tanpa hak, pelaku dapat dijerat pula dengan pasal terkait tindak pidana korupsi

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan adil dalam menindaklanjuti informasi ini, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku di wilayah Kabupaten Ketapang, khususnya di Desa Mensubang.

(Tim Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *