Panglima Tertinggi Ormas Mangkok Merah Borneo Bersatu,Menolak Rencana Pemerintah Mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022

banner 500x500

Landak,frnkalbarnews.com-Panglima Tertinggi Ormas Mangkok Merah Borneo Bersatu menyatakan penolakan terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto dan kebijakan Gubernur Kalimantan Barat terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022.

Marselinus Mian,SE.MM menegaskan bahwa pihaknya tetap mempertahankan Perda tersebut karena dinilai berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat peladang dan tradisi berladang yang telah dilakukan secara turun-temurun.Peladang adalah manusia yang ingin bertahan hidup di tanahnya sendiri.

Bacaan Lainnya

“Jangan Hilang Kan Adat Budaya Kami…!!
Peladang adalah Manusia yang Ingin Bertahan Hidup di TanahNya Sendiri (Pulau Borneo)Tanpa Berpangku Tangan dan bantuan Oleh Pemerintah, …
Mereka Bukan Bagian Dari penguasa Oligarki seperti Pemilik HGU atau Pun Pemilik Konsesi Tambang.Tegasnya

Panglima juga menyoroti kepada Para Pejabat di pusat apa tak pernah baca pasal 69 ayat 2 UU no 32 tahun 2009, dimana dalam penjelasannya dikatakan.
“Pengecualian pada Ayat (2)Pasal 69 ayat (2) memberikan pengecualian untuk larangan membakar lahan dengan ketentuan:Memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing.Ketentuan penjelasan merinci pembakaran lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk tanaman varietas lokal, serta wajib dikelilingi sekat bakar agar tidak merembet.
Jadi jgn salahkan Perda, jangan salahkan daerah.

“Kami selaku Panglima Ormas Mangkok Merah Borneo Bersatu menolak keputusan Presiden Prabowo dan menolak keputusan Gubernur Kalimantan Barat terkait pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Menurutnya,Tradisi berladang dengan cara pembakaran lahan secara terbatas telah dilakukan oleh nenek moyang masyarakat jauh sebelum Indonesia merdeka.

Tradisi itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan mempertahankan kehidupan masyarakat.

“Sejak Indonesia belum merdeka, nenek moyang kami sudah berladang dengan cara dibakar, yang luasnya tidak lebih dari dua hektare, demi mencari beras untuk makan agar bisa bertahan hidup,” ujarnya.

Ia menilai, keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tetap penting bagi masyarakat yang menjalankan tradisi berladang. Karena itu, apa pun alasan yang menjadi dasar pencabutan,Selaku Panglima Tertinggi Mangkok Merah Borneo Bersatu menyatakan akan tetap mempertahankan Perda tersebut.

“Jadi, apa pun alasannya, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tetap kami pertahankan,Tegasnya

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *