Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi LPJU Ketapang Dinilai Prematur, Berpotensi Langgar Asas Kepastian Hukum dan Abaikan Prosedur Audit Kerugian Negara

banner 500x500

Ketapang,Kalbar//FRNKalbarNews.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024 yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Ketapang menuai sorotan publik. Penetapan tiga orang sebagai tersangka dinilai dilakukan secara tergesa-gesa, prematur, dan berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip fundamental dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Dalam perspektif hukum pidana, penetapan status tersangka tidak dapat didasarkan semata-mata pada dugaan adanya penyimpangan administrasi ataupun perbedaan spesifikasi fisik pekerjaan. Penetapan tersangka harus memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka wajib didasarkan pada alat bukti yang cukup dan dilakukan secara profesional, objektif, serta menghormati hak asasi setiap warga negara.

Proyek LPJU merupakan pekerjaan konstruksi dan teknis yang memerlukan pembuktian berbasis keahlian. Oleh karena itu, sebelum dilakukan tindakan represif berupa penahanan maupun penetapan tersangka, semestinya seluruh aspek teknis terlebih dahulu diuji melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah (APIP), audit investigatif, serta pemeriksaan ahli independen di bidang teknik elektro maupun konstruksi. Tanpa proses tersebut, penegakan hukum berpotensi mengabaikan asas kecermatan (zorgvuldigheidsbeginsel), kepastian hukum, praduga tak bersalah (presumption of innocence), dan due process of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Aspek yang paling krusial dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan, estimasi, ataupun potential loss.

Prinsip tersebut telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus penafsiran kerugian negara yang bersifat potensial. Selain itu, SEMA Nomor 4 Tahun 2016 juga memberikan pedoman bahwa penentuan adanya kerugian keuangan negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga auditor negara yang berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan BPKP dapat melakukan penghitungan sepanjang diberikan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, angka dugaan kerugian negara sebesar Rp517 juta yang telah dipublikasikan patut dipertanyakan dasar metodologi, legalitas, serta validitas penghitungannya. Apabila angka tersebut hanya berasal dari analisis internal penyidik, asumsi selisih volume pekerjaan, atau perbedaan spesifikasi teknis tanpa didukung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang sah serta kajian ahli independen, maka konstruksi kerugian negara tersebut berpotensi cacat secara prosedural dan rentan dipersoalkan dalam proses pembuktian di persidangan.

Penegakan hukum yang terburu-buru tanpa didahului pembuktian yang komprehensif juga berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun panitia pengadaan, dapat mengalami ketakutan berlebihan dalam menjalankan tugasnya. Kondisi tersebut berisiko menghambat pelaksanaan program pembangunan, memperlambat penyerapan APBD, serta mengganggu pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat.

Pemberantasan korupsi merupakan agenda konstitusional yang wajib didukung oleh seluruh elemen bangsa. Namun demikian, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan asas profesionalitas, proporsionalitas, objektivitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Setiap tindakan penyidikan harus dibangun di atas alat bukti yang kuat, audit kerugian negara yang sah, serta analisis teknis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun yuridis.

Apabila proses penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP PKKN) dari auditor negara yang berwenang serta tanpa pembuktian teknis yang independen, maka langkah tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Penegakan hukum yang mengesampingkan asas formalitas dan materialitas dikhawatirkan tidak hanya mencederai kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang bagi gugatan praperadilan maupun pengujian keabsahan proses penyidikan di kemudian hari.

Dalam negara hukum (rechtstaat), pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas due process of law, serta kepastian hukum. Penegakan hukum yang kuat bukan diukur dari cepatnya menetapkan seseorang sebagai tersangka, melainkan dari kokohnya alat bukti, sahnya prosedur, dan kemampuan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.Apabila diinginkan sebagai opini atau artikel jurnalistik, redaksi ini juga dapat dibuat lebih tajam dengan gaya investigatif dan tetap menjaga penggunaan frasa seperti “diduga”, “dinilai”, atau “berpotensi” agar tidak menyatakan kesimpulan sebagai fakta.

(Bsg-Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *