Ketapang,FRNKalbarnews.com – Kepolisian Sektor (Polsek )Tumbang Titi -Polres Ketapang Polda Kalbar, Ringkus dua pelaku yang diduga pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu, pada Jumat (10/01/2025) Pukul 21.00 wib.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait adanya sebuah rumah yang juga dijadikan sarang penangkaran burung walet di wilayah Desa Tumbang Titi,Kecamatan Tumbang Titi, dirumah tersebut sering menggelar kegiatan transaksi dan penggunaan narkoba. Informasi ini pun segera di dalami oleh Personil Polsek Tumbang Titi.
“ Dari informasi yang kami terima, kami langsung melakukan penyelidikan dan setelah memastikan bahwa ada suatu tindak pidana yaitu seseorang menguasai sejumlah narkoba jenis sabu, kami pun melakukan upaya hukum dengan mengamankan dua orang terduga pelaku serta beberapa barang bukti tindak pidana, ” Ujar Made.
Lebih lanjut dijelaskannya, saat dilakukan penggrebekan yang disaksikan perangkat desa dan beberapa warga setempat, Anggota mendapati empat pria sedang berada didalam rumah tersebut. dari keempat pria tersebut, Dua orang terduga pelaku A (32) dan MA (25), kedapatan sedang menguasai sejumlah barang bukti. Dari tangan pelaku A, Anggota menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 4,28 gram bruto, 1 buah tabung kaca yang berisikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu, 1 buah bong atau alat hisap sabu, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah korek api gas, 2 buah sendok sabu, 2 unit Handphone, dan uang tunai sejumlah Rp. 5.600.000. Sedangkan dari tangan pelaku MA, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah tabung kaca berisikan serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu, 1 buah bong atau alat hisap sabu serta 1 buah korek api gas.
Barang Bukti 4,28 Gram Sabu saat penangkapan A dan MA di sita Polisi
“ Kedua terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Tumbang Titi, dan atas perbuatannya, keduanya telah kita amankan beserta barang bukti untuk selanjutnya di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang. Dari penangkapan terhadap para pelaku, kami terus langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih jelas terkait asal barang bukti sabu serta kemungkinan jaringan peredaran sabu yang terkait dengan kasus ini ” tambah Made.
Ditambahkannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Tumbang Titi juga mengapresiasi dan berterima kasih atas peran aktif warga masyarakat dalam memberikan informasi terkait situasi keamanan di lingkungan. Dirinya berharap sinergitas antara Kepolisian dan masyarakat dapat terus berjalan dalam pemberantasan peredaran narkoba khususnya di Kecamatan Tumbang Titi,”ungkapnya. (**)