Polda Kalbar Diminta Usut Truk Tangki PT Cipta Energi Bersama Bongkar Solar di Dara Juanti Sintang, Diduga Terkait Kebutuhan Tambang PETI

banner 500x500

SINTANG, KALBAR //frnkalbarnews.com – Aktivitas sebuah truk tangki yang disebut terkait dengan (PT Cipta Energi Bersama) saat membongkar BBM jenis solar di kawasan Jalan Dara Juanti, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban.

Pembongkaran BBM tersebut disebut berlangsung pada Minggu, 20 September 2026, di kawasan Dara Juanti, waktu lalu pinggiran Sungai Kapuas, Sintang.

Yang menjadi sorotan bukan semata keberadaan truk tangki tersebut. Persoalan yang lebih penting adalah untuk siapa solar itu dibawa, dari mana asalnya, siapa yang menerima, serta untuk kegiatan apa BBM tersebut digunakan.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan lokasi pembongkaran berada di kawasan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI.

Namun demikian, dugaan tersebut belum dibuktikan secara resmi oleh aparat penegak hukum. Karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk memisahkan antara fakta di lapangan, dokumen distribusi BBM, dan dugaan yang berkembang di masyarakat.

##Bukan Sekadar Soal Truk Tangki

Jika sebuah kendaraan tangki melakukan pembongkaran BBM di suatu lokasi, maka terdapat rangkaian distribusi yang semestinya dapat ditelusuri.

Mulai dari asal BBM, pihak yang melakukan pemesanan, dokumen pengangkutan, tujuan pengiriman, identitas penerima, volume BBM, hingga penggunaan akhir.

Rangkaian tersebut menjadi penting untuk menjawab apakah distribusi BBM telah sesuai dengan dokumen dan peruntukannya.

Apabila solar tersebut memang dikirim untuk kebutuhan kegiatan usaha yang sah, tentu terdapat dokumen dan penjelasan yang dapat menerangkan tujuan pengiriman tersebut.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan fakta di lapangan, hal itu patut menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.

## Mengapa Dibongkar di Dara Juanti?

Pertanyaan berikutnya adalah mengapa pembongkaran solar dilakukan di lokasi tersebut?

Apakah lokasi tersebut merupakan titik distribusi resmi? Siapa penerimanya? Apakah terdapat kegiatan usaha yang sah di lokasi itu? Dan apakah kegiatan tersebut memiliki kebutuhan BBM yang sesuai dengan volume solar yang dikirim?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena kawasan Dara Juanti disebut-sebut berada di sekitar lokasi yang menjadi perhatian masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI.

Sekali lagi, keterkaitan tersebut **belum dapat dianggap sebagai fakta hukum** tanpa adanya hasil pemeriksaan resmi.

Namun justru karena belum jelas, aktivitas tersebut layak ditelusuri secara terbuka dan profesional.

## Jika Benar untuk PETI, Rantai Pasok Harus Ditelusuri

Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bukti bahwa solar tersebut memang diperuntukkan bagi aktivitas PETI, maka persoalannya tidak berhenti pada aktivitas pertambangan.

Aparat juga dapat menelusuri bagaimana BBM tersebut diperoleh dan disalurkan.

Pertanyaan yang muncul antara lain :

– Dari mana sumber solar tersebut?
– Siapa yang melakukan pemesanan?
– Siapa pihak yang menerima?
– Berapa volume BBM yang dikirim?
– Apa dokumen yang menyertai pengangkutan?
– Di mana titik pembongkaran resmi?
– Apa peruntukan BBM dalam dokumen?
– Apakah penggunaan di lapangan sesuai dengan tujuan pengiriman?

Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya menyasar kendaraan, tetapi juga **rantai pasok BBM dari hulu hingga pengguna akhir**.

## Polda Kalbar dan Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Sejumlah pihak meminta **Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan** tidak mengabaikan informasi tersebut dan melakukan verifikasi berdasarkan fakta lapangan.

Langkah awal dapat dilakukan dengan memeriksa kendaraan, dokumen pengangkutan, asal BBM, pihak pengirim, penerima, serta lokasi pembongkaran.

Pemeriksaan lapangan juga diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat aktivitas pertambangan di sekitar lokasi dan apakah terdapat hubungan antara kegiatan tersebut dengan pasokan solar.

Pemeriksaan tersebut penting dilakukan secara objektif.

Jika seluruh dokumen dan aktivitas ternyata sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab keraguan publik.

Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, aparat memiliki dasar untuk menentukan langkah hukum sesuai kewenangannya.

## PT Cipta Energi Bersama: Siapa Pemilik dan Pengguna Truk?

Nama **PT Cipta Energi Bersama** muncul dalam informasi mengenai kendaraan tangki yang menjadi sorotan.

Karena itu, publik membutuhkan penjelasan dari pihak perusahaan.

Apakah benar kendaraan tersebut merupakan kendaraan milik perusahaan atau berada dalam penguasaannya?

Jika benar, siapa yang memberikan perintah pengiriman?

Dari mana solar tersebut berasal?

Siapa pelanggan atau penerimanya?

Apa dasar pengiriman dan dokumen yang menyertainya?

Dan yang tidak kalah penting, **apa tujuan akhir penggunaan solar tersebut?**

Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya dapat dijawab perusahaan agar informasi yang berkembang tidak berhenti sebagai dugaan atau spekulasi.

## Perlu Konfirmasi dari Pihak-Pihak Terkait

Selain perusahaan, pihak yang menerima BBM juga penting untuk dimintai keterangan.

Begitu pula instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM dan kegiatan pertambangan.

Jika memang terdapat aktivitas PETI di lokasi tersebut, aparat juga perlu memastikan siapa pengelola kegiatan, bagaimana aktivitas tersebut berlangsung, serta apakah terdapat hubungan dengan distribusi BBM yang dimaksud.

Dengan cara demikian, pemeriksaan dapat menghasilkan gambaran yang utuh, bukan hanya berdasarkan kesaksian atau informasi sepihak.

## Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Dugaan

Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar mengenai satu truk tangki yang terlihat membongkar solar.

Ada pertanyaan yang jauh lebih besar mengenai **rantai distribusi BBM dan penggunaannya di lapangan**.

Jika solar tersebut legal dan peruntukannya sesuai, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang.

Jika terdapat penyimpangan, masyarakat juga berhak mengetahui bahwa aparat telah melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan berdasarkan bukti.

Hingga sampai saat ini, belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan bahwa **PT Cipta Energi Bersama melakukan pelanggaran hukum** ataupun bahwa solar yang dibongkar tersebut **pasti digunakan untuk kegiatan PETI**.

Karena itu, seluruh pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi pihak perusahaan maupun pihak lain yang disebut untuk memberikan klarifikasi.

Namun satu hal menjadi jelas : asal solar, tujuan pengiriman, identitas penerima, dokumen distribusi, dan penggunaan akhirnya merupakan mata rantai yang perlu dijelaskan.**

Publik kini menunggu jawaban dari pihak-pihak terkait:

Dari mana solar itu berasal?

Siapa yang memesannya?

Siapa yang menerima?

Untuk kegiatan apa solar tersebut digunakan?

Dan yang paling penting, **apakah seluruh rangkaian distribusi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku?**(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *