Press Release Polres Melawi Ungkapkan Keberhasilan Tangkap Peredaran Kayu Ilegal Loging Tanpa Ijin, Curanmor, dan Percabulan

banner 500x500

Melawi, Kalbar |Frnkalbarnews.com – Polres Melawi Polda Kalimantan Barat kini melaksanakan Kegiatan Press Release terkait pengungkapan kasus-kasus yang telah dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Melawi, dalam kurun waktu bulan April 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di teras kantor Reskrim polres Melawi, Senin (21/04/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon.SIK.SH,M.Tr,Opsla di dampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan para Kanit Sat Reskrim Polres Melawi.

Bacaan Lainnya

Dalam Sambutannya Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.T.r., Opsla menyampaikan, Press Release saat ini akan terkait Pengungkapan yang telah di capai sepanjang bulan April 2025, Dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor); Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pembongkaran Rumah Kosong), Dugaan Tindak Pidana Pencabulan dan Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging.

“Beberapa kasus bulan April, yang saat ini tengah di tangani di antaranya,Kasus pencurian motor, Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pembongkaran rumah kosong,tindak pidana pencabulan dan ilegal logging,” ucap AKBP Harris

AKBP Harris memaparkan bahwa, kasus curanmor, polres Melawi telah mengamankan 3 orang tersangka, masing-masing inisial AJ (25), RP ( 24) dan OR (34) dari tangan tersangka serta barang-barang bukti telah di tangan Polisi 10 unit sepeda motor.

“Barang bukti kendaraan tersebut; 2 unit Honda CRF, 1 unit Kawasaki KLX, 1 Unit Yamaha Mio GT.1 Unit Hinda Supra,1 Unit Yamaha Jupiter, 1 unit Hinda Vario dan 3 Unit Hinda Beat,” papar AKBP Harris

Lanjut Kapolres Melawi menjelaskan bahwa, selain sepeda motor, Satreskrim Polres Melawi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya merupakan hasil tindak pidana pencurian yaitu 3 Unit Laptop bebebagai merek. 1 Unit Laptop Merk Lenovo Warna hitam, 1 Unit Laptop Aspire Warna Gold, 1 Unit Laptop Note book Warna Putih.

“Pelaku melakukan aksinya di sejumlah TKP di Nanga Pinoh, antara lain di Desa Tanjung Tengang, Desa Tanjung Niaga, Desa Sidomulyo dan Desa Tanjung Lay, dalam kurun waktu bulan November 2024 sampai bulan April 2025. Dengan modus operandi merusak kunci kontak sepeda motor, untuk pencurian barang barang di lakukan dengan cara merusak jendela dan pintu, lalu masuk kedalam rumah melakukan aksinya, terhadap pelaku ditersangkakan sesuai pasal 363 ayat 1- Ke 4 dan Ke 5 KUHP. dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara” terang Kapolres.

Tambah Kapolres “Kasus tindak pidana pencabulan, berdasarkan laporan masyarakat, Polres Melawi mengamankan seorang tersangka MS (44) atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur korban Bunga 11 tahu, yang juga merupakan anak tiri pelaku.
Terhadap pelaku ditersangkakan pasal 82 ayat (2) Undangan undangan nomor 17 tahun Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016.tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.” terangnya

Terakhir, yaitu kasus tindak pidana ilegal loging, polres Melawi mendapatkan laporan dari masyarakat,

“Pada hari Sabtu 19 April kemarin petugas satreskrim polres melawi berhasil mengamankan 2 orang pelaku ilegal loging yaitu AH (39) tahun dan AD (37) tahun, keduanya tertangkap tangan sedang mengangkut kayu olahan jenis keladan sebayak 171 batang dengan rincian;
1.121 batang ukuran 9×9 panjang 4 meter
2.50 batang 9 cm x 18 cm x 4 meter
3.Satu unit truk Mitsubishi Col diesel (sebagai sarana alat angkut).
Dari keterangan pelaku, kayu olahan jenis keladan tersebut di peroleh dengan cara melakukan pengolahan kayu limbah yang berada di areal PT Kalimantan Setya Kencana ( KSK) di wilayah Desa Kahiya kecamatan Ella hilir, pada saat diamankan pelaku tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan maupun dokumen pendukung lainnya,” papar Kapolres

Atas Tindakan melawan tindak pidana ilegal loging, terhadap pelaku, di sangkakan pasal 83 Ayat (1) huruf B undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang telah di ubah dengan pasal 37 angka 13 undang undang nomor nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi undang undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun.

Akhir kata Kapolres Melawi menyampaikan pesan Kamtibmas kepada seluruh masyarakat Kabupaten Melawi agar bersama sama mencegah kejahatan di lingkungan tempat tinggal masing masing dengan cara lebih peka terhadap situasi sekitar, mengaktifkan kembali siskamling serta mengamankan barang milik pribadi seperti sepeda motor agar mengunci stang ganda pada kendaraan saat parkir, pastikan rumah sudah terkunci rapi saat berpergian.

(Rabi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *