Proses Perizinan Air Baku Perumdam Tirta Bengkayang Masuki Tahap Final

banner 500x500

Bengkayang,frnkalbarnews.com- 27 November 2025 – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M., menggelar rapat koordinasi untuk mempercepat proses perizinan pengusahaan sumber daya air (SDA) bagi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Titta Bengkayang. Rapat yang berlangsung di Kantor Bupati pada Kamis (27/11/2025) ini menghasilkan peta jalan yang jelas menuju terbitnya izin operasional.

Dari hasil rapat, disimpulkan bahwa dokumen kajian teknis dari konsultan telah selesai dan siap untuk dibahas atau di-ekspose kepada Dinas SDA Provinsi Kalimantan Barat, setelah kelengkapan administrasi diverifikasi. Hal ini menandakan bahwa proses telah memasuki tahap akhir secara substantif.

Bacaan Lainnya

Namun, untuk memenuhi kelengkapan administrasi, masih terdapat beberapa hal yang perlu diselesaikan dalam waktu dekat, di antaranya:

1. Uji Kualitas Air: Data untuk bulan November telah tersedia, namun pengujian untuk bulan Desember 2025 dan Januari 2026 masih harus dilakukan.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB sudah ada, namun untuk unit operasional di Jagoi Babang dan Teriak belum tercantum dalam dokumen tersebut.
3. Kesesuaian Tata Ruang: Perlu penyelesaian Surat Keterangan Tata Ruang untuk unit Jagoi Babang dan Teriak, mengingat lokasi usaha tersebut belum tercantum di NIB.

Dengan target penyelesaian seluruh dokumen pendukung tersebut, pengajuan permohonan izin ke Dinas SDA Provinsi Kalimantan Barat direncanakan dapat dilakukan paling cepat pada minggu kedua bulan Januari 2026.

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan diverifikasi, rangkaian proses selanjutnya akan segera dilakukan, yaitu:

· Ekspose dokumen kajian teknis oleh Perumdam Titta Bengkayang di hadapan tim Dinas SDA Provinsi.
· Tinjauan Lapangan oleh Dinas SDA Provinsi untuk mencocokkan data dengan kondisi di lapangan.
· Penerbitan Lembar Persetujuan Teknis (Rekomtek) yang menjadi dasar penerbitan izin.

Apabila semua tahapan berjalan lancar, Izin Pengusahaan SDA untuk semua unit Perumdam Titta Bengkayang diproyeksikan akan terbit dalam waktu sekitar dua minggu setelah tinjauan lapangan. Izin yang diterbitkan nantinya akan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Kedatangan Bupati Sebastianus Darwis dalam rapat ini menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk mendukung kepastian hukum dan operasional Perumdam Tirta Bengkayang dalam menyediakan air baku yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang.

(Prokopim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *